
Kupang, inihari.co – Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2015 ini akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Selain Ranperda tentang penanggulangan bencana, pemerintah juga akan mengusulkan 22 Ranperda lainnya untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Alan Girsang, Rabu (11/2) di Kupang.
Menurut Girsang, dari 22 Ranperda yang akan diusul ke dewan, 14 Ranperda diantaranya merupakan Perda inisiatif yang akan diajukan dalam pembahasan di sidang Satu DPRD Kota Kupang mendatang.
Selain itu menurut Girsang, dari 14 Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Kupang, Delapan diantaranya merupakan Ranperda usulan baru, dan Enam Perda lainnya adalah Perda lama yang diusulkan untuk direvisi karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, serta bertentangan dengan aturan baru yang lebih tinggi.
“Delapan Ranperda usulan baru tersebut diantaranya merupakan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Ranperda Lembaga Kemasyarakatan,” jelas Girsang. (Yanto)
Discussion about this post