• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Sabtu, Desember 9, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Ekbis

Uang Rp9.1 Milliar di Bank NTT Masuk Ke ‘Dompet’ Direksi

michlaura by michlaura
in Ekbis
0
Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
ilustrasi (foto/web)
ilustrasi (foto/web)

Kupang,inihari.co – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT atas Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, tahun buku 2013-2014, ditemukan uang sebanyak Rp. 9.1 Milliar lebih dari total laba bersih sebesar Rp. 261 Milliar lebih diduga masuk ke ‘dompet’ para direksi dan pemegang saham Bank NTT.

Uang tersebut merupakan pembagian Tantiem (laba yang diberikan pemegang saham kepada direksi dan komisaris, red) serta Jasa Produksi, tahun buku 2013, yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam LHP BPK itu juga disimpulkan bahwa nilai laba yang dijadikan dasar perhitungan usulan pembagian tantiem dan jaspro karyawan PT Bank NTT Tahun Buku 2013 tidak sesuai dengan laba bersih setelah pajak pada Laporan Keuangan yang telah diaudit akuntan public dan telah disahkan dalam RUPS Bank NTT pada 12 Juni 2014 sebesar Rp 231.722.260.256.

Dari dasar perhitungan laba bersih tersebut, tantiem seharusnya dibagikan hanya sebesar Rp 6.951.667.808, dan Jaspro seharusnya dibagikan sebesar Rp 20.855.003.423.

Dengan demikian BPK menemukan adanya kelebihan biaya yang dikeluarkan oleh PT Bank NTT melalui pembagian tantiem dan jasa produksi sebesar Rp 3.601.894.480, (Rp 900.475.104 + 3.601.894.480).

Atas dasar itu Direksi kemudian membebankan kelebihan pembayaran tersebut pada pos biaya tahun 2014. Padahal menurut BPK, seharusnya Direksi menggunakan laba bersih setelah pajak yang telah diaudit sebagaimana amanat RUPS sehingga tidak terjadi kelebihan pembayaran tantiem dan jaspro hingga Rp 3,6 milyar.

Dalam LHP tersebut BPK juga menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan direksi dalam pembagian Tantiem bersama dengan komisaris jelas tidak sesuai dengan pembayaran tunjangan sesuai PPh 21, UU RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal (63, 64, 65, 70, 71,dan 108), UU RI Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/Pj/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh21 (pasal 1,3 dan 5), serta Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produski Dan Tantiem.

Untuk itu BPK RI dalam LHP tersebut (halaman 110) merekomendasikan agar direksi dan komisaris Bank NTT untuk mengagendakan pembahasan pembayaran tunjangan PPh atas Jasa Produksi dan pembagian Tantiem tahun buku 2013 dalam RUPS, serta mengagendakan dan memberikan penjelasan soal pemberian Tantiem tersebut. (andi)

Hampir Sebulan, Warga Kesulitan Mendapatkan Beras Murah

Antisipasi Kekosongan Stok, Perum Bulog Telah Datangkan Beras ke NTT

PDAM Tirta Lontar Terus Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

Sebagai Salah Satu Bentuk Badan Usaha, Koperasi di NTT Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Peraturan Khusus (Persus) Sangat Penting Bagi Koperasi di NTT Dalam Pengelolaan Koperasi Yang Lebih Baik

Anggota dan Pengurus Koperasi Berkesempatan Dapat Jaminan Hari Tua dan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

Sistem Digitalisasi Permudah Pengelolaan Koperasi di NTT Pada Era Globalisasi

Sylvia Peku Djawang: Koperasi NTT Yang Sehat Harus Taat Pajak Dan Paham Tentang Perpajakan Koperasi

PT ATP Akan Bangun 600 Unit Rumah Layak Huni Bagi MBR

Delapan Vendor Papan Reklame di Kota Kupang Terancam di Blacklist

Bank NTT BUMD Terbaik Se-Indonesia 2022 Versi InfoBank

Di Outlet Kimia Farma, Masyarakat Bisa Bertransaksi Menggunakan Qris Bank NTT

Post Views: 396
Advertisement Banner
Previous Post

Tim Ekspedisi Jelajah Wilayah NKRI Tiba Di Kupang

Next Post

Longsor, Ruas Jalan di TTS Putus

michlaura

michlaura

Next Post
Longsor, Ruas Jalan di TTS Putus

Longsor, Ruas Jalan di TTS Putus

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Implementasikan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Kota Kupang Permudah Sistem Perizinan Berusaha

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In