
Kupang,inihari.co – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT atas Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, tahun buku 2013-2014, ditemukan uang sebanyak Rp. 9.1 Milliar lebih dari total laba bersih sebesar Rp. 261 Milliar lebih diduga masuk ke ‘dompet’ para direksi dan pemegang saham Bank NTT.
Uang tersebut merupakan pembagian Tantiem (laba yang diberikan pemegang saham kepada direksi dan komisaris, red) serta Jasa Produksi, tahun buku 2013, yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam LHP BPK itu juga disimpulkan bahwa nilai laba yang dijadikan dasar perhitungan usulan pembagian tantiem dan jaspro karyawan PT Bank NTT Tahun Buku 2013 tidak sesuai dengan laba bersih setelah pajak pada Laporan Keuangan yang telah diaudit akuntan public dan telah disahkan dalam RUPS Bank NTT pada 12 Juni 2014 sebesar Rp 231.722.260.256.
Dari dasar perhitungan laba bersih tersebut, tantiem seharusnya dibagikan hanya sebesar Rp 6.951.667.808, dan Jaspro seharusnya dibagikan sebesar Rp 20.855.003.423.
Dengan demikian BPK menemukan adanya kelebihan biaya yang dikeluarkan oleh PT Bank NTT melalui pembagian tantiem dan jasa produksi sebesar Rp 3.601.894.480, (Rp 900.475.104 + 3.601.894.480).
Atas dasar itu Direksi kemudian membebankan kelebihan pembayaran tersebut pada pos biaya tahun 2014. Padahal menurut BPK, seharusnya Direksi menggunakan laba bersih setelah pajak yang telah diaudit sebagaimana amanat RUPS sehingga tidak terjadi kelebihan pembayaran tantiem dan jaspro hingga Rp 3,6 milyar.
Dalam LHP tersebut BPK juga menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan direksi dalam pembagian Tantiem bersama dengan komisaris jelas tidak sesuai dengan pembayaran tunjangan sesuai PPh 21, UU RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal (63, 64, 65, 70, 71,dan 108), UU RI Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/Pj/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh21 (pasal 1,3 dan 5), serta Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produski Dan Tantiem.
Untuk itu BPK RI dalam LHP tersebut (halaman 110) merekomendasikan agar direksi dan komisaris Bank NTT untuk mengagendakan pembahasan pembayaran tunjangan PPh atas Jasa Produksi dan pembagian Tantiem tahun buku 2013 dalam RUPS, serta mengagendakan dan memberikan penjelasan soal pemberian Tantiem tersebut. (andi)
Discussion about this post