
Kupang,inihari.co – Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belu Yustinus Bere, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek perumahan bagi Masyarakat Bepenghasilan Rendah (MBR) pada Tahun 2012 senilai Rp40 miliar yang bersumber dari APBN.
Yustinus Bere yang juga menjabat ketua Tim teknis dalam proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Belu itu ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi korupsi.
“Dalam kasus dugaan korupsi BSPS MBR di Kabupaten Belu, Kejaksaan Negeri Atambua menetapkan Yustinus Bere selaku Kabid Perumahan di Dinas PU Kabupaten Belu sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Robert Tacoy, Kamis (29/1) di Kupang.
Dijelaskan Robert, dalam proyek tersebut, terdapat inidkasi markup harga bahan bagunan untuk pembangunan 200 unit bagi MBR di Kabupaten Belu senilai Rp 40 miliar.
Proyek BSPS bagi MBR tahun 2012 senilai Rp 40 miliar itu tersebar dibeberapa desa dan kelurahan, yakni di Kelurahan Umanen, Desa Asumanu dan Desa Leosama.
“Saat ini pemeriksaan saksi masih terus berlangsung oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Atambua, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus itu,” kata Robert.
Dari sekian saksi yang diperiksa Jaksa penyidik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Belu sera kepala Bappeda juga ikut diperiksa.
“Sejauh ini tim penyidik sudah periksa puluhan saksi, diantaranya Kadis PU dan Kepala Bapeda Kabupaten Belu. Jadwal sudah ditetapkan oleh tim penyidik,“ jelas Robert.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Atambua kini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya sebanyak 200 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun anggaran 2012 senilai Rp40 miliar yang bersumber dari APBN.
Proyek senilai Rp40 Miliar itu terbagi menjadi dua bagian, yakni peningkatan kualitas dan pembangunan baru yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, namun dikerjakan sendiri oleh masyarakat sehingga ada bantuan yang tidak sampai pada penerima. (semar)
Discussion about this post