
Kupang,inihari.co – Sidang pidana kasus dugaan penganiayaan oleh terdakwa Brigadir Polisi Rudy Soik terhadap Ismail Pati Sanga dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, Kamis (22/1/2015), diwarnai kericuhan.
Kericuhan itu terjadi lantaran salah seorang pengunjung yang belakangan diketahui bernama Adrian Masan yang tidak terima saat terdakwa dalam keterangannya didepan pengadilan menyebut dirinya juga terlibat sebagai perekrutan Tenaga Kerja untuk PT Malindo Mitra Perkasa, cabang Kupang.
Akibat keributan yang dilakukan Adrian, majelis hakim yang ketuai Ketut Sudira bersama dua hakim anggota, masing –masing Ida Ayu Nyoman dan Surianto langsung menghentikan persidangan dan meminta petugas keamanan untuk mengamankan Adrian dengan menyeret keluar dari ruang sidang.
Setelah sekitar 10 menit terhenti akibat kericuhan, sidang akhirnya dilanjutkan kembali dengan tetap mendengar kerangan terdakwa.
Rudy Soik Tantang Kapolda NTT
Terdakwa Brigpol Rudi Soik dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (22/1) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa menantang kepala Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur, Brigjen Endang Sunjaya untuk menangkap pelaku mafia traficking yang ada Polda Nusa Tenggara Timur.
Permintaan terdakwa Rudy Soik itu beralasan karena sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan mafia trafiking, terdakwa mengetahui dengan pasti otak dalam jaringan mafia praktek penjualan manusia di Nusa Tenggara Timur.
Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, terdakwa Rudy Soik tidak diberi kesempatan untuk bertemu awak media karena selalu mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.
Namun pada sidang kamis (22/1) kemarin, usai sidang, terdakwa Rudy Soik sempat menemui awak media untuk memberikan keterangan pers terkait mafia trafiking yang diduga juga melibatkan anggota Polda NTT.
Sidang berikut akan dilanjutkan Kamis (29/1) pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan terdakwa. (smr)
Discussion about this post