
Kupang, inihari.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Aletha Baun menuding Dinas Kesehatan provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten telah melakukan penipuan terhadap 87 orang tenaga Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Tudingan itu dilontarkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa terkait tidak dibayarnya gaji 87 orang tenaga Bidan PTT yang telah habis masa kontrak pada 1 Oktober 2014 lalu namun sampai saat ini masih tetap menjalani tugas.
“Sudah dua bulan mereka (Bidan PTT) tidak mendapat gaji,” kata Aletha Baun saat menerima perwakilan Bidan PTT di ruang rapat Komisi, Senin (23/1).
Anggota Komisi Lima DPRD NTT ini menyatakan kekesalannya terhadap sikap Dinas Kesehatan yang dinilai tidak tranparan dalam pelaporan pelayanan kesehatan mulai dari tingkat Rumah Sakit hingga Polides.
Selain mengkritisi Dinas Kesehatan, Aletha Baun juga mengkritisi sikap tenaga Bidan PTT yang sering meninggalkan desa tempat tugas mereka hingga mengaibaikan pelayan kesehatan di Puskesmas maupun Puskesmas Pembantu.
“Saya juga sesalkan ada Bidan yang sering meninggalkan desa tempat tugas mereka berlama-lama hingga pelayanan kesehatan di desa terabaikan,” ungkap aktifis lingkungan hidup ini.
Sementara ketua Komisi Lima, Winston Rondo mendesak Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten agar segera berkordinasi dengan ke-87 tenaga Bidan PTT yang telah habis masa kontraknya sehingga mereka dapat kembali ketempat tugas masing-masing.
Terhadap tudingan itu, sekertaris Dinas Kesehatan provinsi Nusa Tenggara Timur, Klemens Hala menjelaskan, seharusnya Tiga bulan sebelum habis masa kontrak, surat usulan pengajuan perpanjangan kontrak sudah harus dikirim oleh Dinas Kesehatan Kabupaten asal ke-87 orang Bidan bertugas.
Namun hingga saat ini dari Delapan Kabupaten asal tempat tugas ke-87 orang tenaga Bidan PTT itu, ada sebagian kabupaten yang belum mengirim ke Dinas Kesehatan provinsi, sehingga oleh Dinas Kesehatan Provinsi belum bisa meneruskan ke Kementrian Kesehatan di Jakarta.
Dengan demikian katanya keterlambatan bukan diakibatkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, melainkan dari Dinas Kesehatan kabupaten.
“Kami menolak jika disalahkan. Sebab yang terlambat mengirim berkas usulan adalah dari Dinas Kesehatan Kabupaten,” ungkap Hala. (JJ)
Discussion about this post