
Kupang, inihari.co- Memasuki musim tanam tahun 2015, petani di Nusa Tenggara Timur kesulitan mendapatkan pupuk. Pasalnya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus melalui tahapan yang dianggap terlalu bertele-lele.
Lambertus, salah seorang petani asal Kabupaten Kupang mengatakan, jika tanaman produktif umur pendek yang ditanam akan tidak produktif lagi atau mati hanya karena petani harus mengurus kelengkapan yang diatur pemerintah agar bisa mendapatkan pupuk.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus membentuk kelompok tani dengan mengajukan Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ke pengecer dan Dinas Pertanian kabupaten setempat sehingga pengecer bisa melayani sesuai kebutuhan.
“Ini adalah kebijakan yang mempersulit petani pada setiap musim panen,” katanya kesal.
Sementara PT Pertani (Persero) sebagai salah satu distributor pupuk Urea dan NPK di Nusa Tenggara Timur membantah jika saat ini di Nusa Tenggara Timur terjadi kelangkaan pupuk.
Lukman Anwar, staf PT Pertani (Persero) cabang Nusa Tenggara Timur menjelaskan, kebutuhan pupuk untuk Nusa Tenggara Timur pada tahun 2015 sebesar 47.960 ton. “Stok pupuk masih mencukupi untuk kebutuhan petani,” kata Lukman.
Lukman menyampaikan, ketersediaan pupuk untuk petani sangat cukup karena distribusi sesuai kebutuhan. Namun, yang sering dikeluhkan petani adalah memperoleh pupuk bersubsidi yang harus melalui tahapan kebijakan dan aturan. Setiap petani yang ingin memperoleh pupuk harus membentuk kelompok tani dan mengajukan RDKK.
“Kalau tanpa RDKK maka petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi. Hal ini sudah diatur dalam SK Gubernur NTT Nomor 38 Tahun 2014,” kata Lukman.
Di Nusa Tenggara Timur saat ini terdapat 870.000 hektare lahan pertanian yang membutuhkan pupuk. Untuk satu hektare lahan tanaman membutuhkan pupuk sekitar 40.000 kilogram.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 38 Tahun 2014 yang mengatur tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi menyebutkan, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi jenis urea adalah Rp 1.800 per Kg, SP 36 Rp 2.000 per Kg, ZA Rp 1.400 per Kg, NPK Rp 2.300 per Kg, dan pupuk Organik sebesar Rp 500 per Kg.
“Namun untuk pembelian pupuk oleh petani, petambak, dan atau kelompok tani ditetapkan dalam kemasan sebesar 50 Kg untuk pupuk Urea, SP36, ZA, dan PNK. Sedangkan pupuk organik kemasannya 40 Kg,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohanes Tay Ruba mengatakan, tidak ada kelangkaan pupuk di Nusa Tenggara Timur karena Pupuk selalu tersedia di gudang para distributor dan siap didistribusi sesuai kebutuhan.
“Persoalannya yang dihadapi petani seperti yang dikeluhkan karena para petani tidak terdaftar dalam kelompok sehingga mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan dari distributor,” jelas Tay Ruba. (JJ)
Discussion about this post