
Kupang,inihari.co – Mulai Senin, 19 Januari 2015 pukul 00.00 WIB, pemerintah resmi menurunkan Harga Bahan Bakar Minyak jenis Premium dan Solar. Untuk Premium turun menjadi Rp 6.600 per liter dari sebelumnya Rp 7.600 per liter dan solar Rp 6.400 per liter dari Rp 7.250 per liter.
Namun ironisnya, dengan penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sejak Sabtu 17 Januari 2015 hingga 19 Januari 2015 kehabisan stok untuk jenis Premium.
Di SPBU Oepura dibilangan jalan H.R Koroh Kota Kupang, sejak Sabtu (17/1), kendaraan roda dua dan roda empat banyak yang mengantri agar bisa mendapatkan BBM jenis premium. Selain SPBU Oepura, SPBU Mitra yang berada di jalan Frans Seda malah terlihat sepi karena stok Premium habis.
Dari Jakarta Liputan6.com memberitakan, Menteri ESDM Sudirman Said, mengatakan pemerintah akan meninjau kembali besaran harga BBM setiap dua minggu. “Jika tidak ada perubahan yang signifikan maka tidak diubah selama sebulan,” jelasnya.
Harga beda-beda
Meski pemerintah telah melakukan penurunan harga premium menjadi Rp 6.600 per liter, tetapi tidak semua wilayah menikmati premium dengan harga yang sama.
Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengungkapkan, terjadinya perbedaan harga pada premium karena adanya dua jenis BBM yaitu BBM umum dan BBM penugasan.
BBM umum diterapkan di Jawa dan Madura dengan harga premium di wilayah tersebut Rp 6.700 per liter. Sedangkan di wilayah penugasan di luar Jawa, Madura Rp 6.600 per liter dan Bali Rp 7.000 per liter.
Menurut Ahmad, berbedanya harga premium pada wilayah tersebut karena pemerintah telah meminta Pertamina hanya mengambil keuntungan di bawah 1 persen di luar Jawa dan Madura.
“Pemerintah meminta Pertamina ambil margin sedikit sekali,” kata Ahmad.
Sedangkan di Jawa dan Madura, pertamina bebas mengambil untung sesuai peraturan yaitu 5 sampai 10 persen.
Sedangkan Bali harganya menjadi lebih tinggi karena Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) wilayah tersebut paling tinggi yaitu 10 persen. Untuk diketahui PBBKB merupakan salah satu komponen pembentukan harga.
“Di Bali itu dibebaskan oleh pemerintah daerahnya. harga berlaku mulai Senin pukul 00.00,” pungkasnya. (liputan6.com/JJ)
Discussion about this post