
Kupang, inihari.co- Rencana pemerintah untuk mengembangkan industri garam di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah tak ada masalah lagi status lahan.
“Lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan PT Nusa Anoa seluas 777 hektare sudah disetujui dan ditetapkan menjadi tanah terlantar oleh Kementerian Pertanahan dan Agraria sehingga tidak ada persoalan lagi untuk memulai pengembangan industri garam,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTT, Bruno Kupok di Kupang, Selasa (13/1).
Menurut Bruno, dari luas lahan itu, 432 hektare menjadi cadangan tanah strategis milik pemerintah daerah untuk investasi. Sedangkan sisanya diserahkan kepada masyarakat.
Dia mengatakan, tanah yang diserahkan kepada masyarakat nantinya juga untuk investasi, dengan harapan investor yakni PT Cheetam Salt Indonesia bisa melibatkan masyarakat dalam pengembangan industri garam di Mbay.
“Khusus untuk Nagekeo sudah selangkah lebih maju, ketimbang Kabupaten Kupang, kendalanya pada lahan HGU miliki PT Panggung Guna Ganda Semesta seluas 3.200 hektare,” ujarnya.
Saat ini, paparnya, sebagai tindak lanjut upaya pemerintah menjadikan NTT sebagai salah satu daerah penyanggah garam nasional, telah ditetapkan dua lokasi industri garam, yaitu di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Kupang.
Dia mengatakan, untuk tahap awal industri garam di Mbay membutuhkan lahan seluas 430 hektare, dari 1000 hektare yang dimintakan. Dan hal itu sudah dipenuhi pemerintah daerah setempat.
“Sementara lokasi industri garam di Kabupaten Kupang, sedang dalam proses penyelesaian surat-surat tanah oleh Kementerian Pertanahan dan Agraria,” katanya.
Menurutnya, lokasi yang akan digunakan itu sebelumnya dimanfaatkan oleh PT Panggung Guna Ganda Semesta. Sementara perusahaan yang akan menggunakan untuk industri garam sekarang adalah PT Garam Indonesia.
Bruno mengaku, NTT menjadi salah satu daerah penyanggah garam nasional karena potensi garam di daerah ini cukup besar. Hampir semua kabupaten memiliki potensi ini.( Flobamora.net)
Discussion about this post