
Kupang, inihari.co – Akibat belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015, empat kepala daerah di provinsi Nusa Tenggara Timur beserta wakilnya terancam tidak terima gaji.
“Selama enam bulan kedepan, empat bupati dan wakilnya serta anggota DPRD terancam tidak menerima gaji selama enam bulan kedepan,” kata Sekertaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Frans Salem, Kamis (8/1).
Empat kepala daerah itu yakni penjabat Bupati Belu beserta 30 anggota DPRD, penjabat Bupati Malaka dan 25 anggota DPRD, Bupati Sumba Barat Daya dan 30 anggota DPRD serta Bupati Lembata dan 25 anggota DPRD.
Menurut Frans Salem, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD provinsi serta ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, batas waktu penetapan APBD tahun anggaran 2015 yakni 31 Desember 2014.
Sehingga dengan demikian, bagi kabupaten/kota yang belum menetapkan APBD tahun anggaran 2015 sesuai batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenai sanksi berupa tidak menerima gaji selama enam bulan.
Menanggapi ancaman tersebut, Wakil Bupati Lembata Viktor Mado Watun mengaku hingga saat ini DPRD setempat belum menetapkan APBD tahun 2015 sehingga pihaknya siap menerima sanski yang diberikan Mendagri dengan tidak terima gaji selama enam bulan. (JJ)
Discussion about this post