
KUPANG, Inihari.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan sikap Kepolisian Resta Kupang Kota terhadap tidak dilibatkannya 25 orang tahanan yang ada di lembaga itu untuk memilih di TPS atau berusaha memfasilitasi tahanan untuk ikut memilih.
Penyelidik Komisioner Komnas HAM, Endang Sri Melani mengatakan bahwa polisi harusnya berusaha memfasilitasi 25 tahanan agar menggunakan hak pilih para tahanan itu sebagai warga negara Indonesia sekalipun mereka memiliki masalah hukum.
“Mereka juga warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pemimpinnya, apapun masalah dari diri mereka,” kata Melani, Jumad, (11/7) di Kupang.
Dikatakan Endang, alasan pihak kepolisian yang tidak memfasilitasi 25 tahanan yaitu faktor keamanan dari para tahanan. “Mereka (polisi) takut jangan sampai digebuk warga karena para tahanan merupakan pelaku kejahatan, tetapi apapun alasannya mereka adalah WNI yang berhak memilih,” lanjut Endang.
Menurut Endang, ini menjadi temuan Komnas HAM karena tidak difasilitasi untuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau mengadakan TPS di tahanan atau mendatangkan TPS keliling.
Dikatakan juga bahwa Enam kabupaten yang menjaga target sebagai tempat yang rawan, termasuk Kota Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Utara (TTU). Namun lima kabupaten lainnya menunjukan trend positif dari keterlibatan lembaga dalam memfasilitasi pemilih penyandang disablitas.
Discussion about this post