
KUPANG, Inihari.co – Kepala Bagian Umum Setda Kota Kupang, Jefta Bengu, tersangka korupsi pembebasan tanah di Kelurahan Manulai 2, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan uang korupsi senilai Rp 1,2 miliar. Demikian dikatakan Kabid Humas dan Pers Kejati NTT, Ridwan Angsar.
Menurut dia, tersangka korupsi dalam keadaan sakit sehingga pengembalian dana itu diserahkan oleh istri tersangka, Dorythia Bengu-Weo, dalam dua tahap pengembalian. “Pertama yang dikembalikan senilai Rp 1 miliar dan penyerahan selanjutnya sebesar Rp 260 juta,” kata Ridwan kepada wartawan, Kamis (3/7) siang.
Dikatakannya, pengembalian uang korupsi itu dilakukan korban padahal belum menetapkan seluruh kerugian akibat korupsi yang dilakukan Jefta Bengu. Namun menurut Ridwan hal itu tidak akan menghapus perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka.
“Proses hukumnya akan tetap jalan walaupun uang dikembalikan, dan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Untuk diketahui, Jefat Bengu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Manulai 2 untuk pembangunan perumahan murah. Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2007 menganggarkan dana senilai Rp 1,2 miliar. Namun, pada 2010 dianggarkan lagi dengan nilai yang sama. (Mr)
Discussion about this post