KUPANG, Inihari.co – Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ancam akan menutup 35 panti pijat tradisional (pitrad) karena diduga kuat disalah gunakan menjadi tempat esek-esek.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu kepada wartawan mengatakan jumlah pitrad di Kota kupang sekitar 38, namun 35 pitrad lainnya tidak akan diperpanjang izin prakteknya karena diduga digunakan juga sebagai tempat esek-esek.
“Sebenarnya kita tidak ingin menutup pitrad-pitrad itu, tetapi banyak keluhan dari masyarakat bahwa pitrad tersebut banyak yang berfungsi ganda itu,” ujarnya, Senin (16/6).
Selain pitrad yang dijadikan tempat maksiat itu, Bernadus juga berjanji akan menertibkan kos-kosan yang disewakan sebagai tempat transaksi seks. Sehingga pihaknya berharap kepada pihak pemerintah dari lingkungan paling rendah seperti RT/RW turut membantu mendata kos-kosan tersebut.
“Kita tidak main-main, dan kebijakan ini banyak kalangan yang sudah menyepakati untuk dilaksanakan sesegera mungkin, untuk meminimalisir persebaran virus HIV/AIDS serta dilarang agama,” ujar Bernadus Benu. (Mr)
Discussion about this post