
KUPANG, Inihari.co – Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pengguna serta kurir narkoba jenis sabu sebanyak dua paket di Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Selasa, (10/6) sore.
“Penangkapan tersangka pengguna dan kurir narkoba itu atas informasi dari masyarakat yang dipantau sejak lama,” jelas Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Sumudi di Kupang, Rabu (11/6).
Menurutnya, personil Satnarkoba mengikuti Fery sebagai kurir yang mengambil narkoba di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Kupang, saat hendak membawa barang terlarang itu kepada pengguna yang bernama Martan yang tinggal di Kelurahan Naikoten 1 Kota Kupang.
Dikatakan Sumudi, bersama Ferry tim narkoba ke rumah Marthan. Keduanya akhirnya dibawa ke Markas Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengindikasikan adanya jaringan baru pengedar sabu-sabu di Kota Kupang. Pasalnya, pengiriman barang terlarang tersebut dilakukan antarpulau. Artinya, jaringan ini bekerja antarprovinsi atau antardaerah,” katanya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami jaringan tersebut dan meminta keterangan perusahaan jasa pengiriman barang yang ada di Kota Kupang.
lebih lanjut dia menyebutkan bahwa Marthan dan Fery kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus sebagai saksi untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di daerah lain di Indonesia.
“Marthan diduga sudah kecanduan narkoba, sebab saat digeledah dirumahnya ditemukan alat pengisap seperti bong dan sisa narkoba di rumahnya,” pungkas Sumudi. (RM)
Discussion about this post