
KUPANG, Inihari.co – Perseteruan antara kedua pemerintahan itu yakni Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang hingga saat ini belum terselasaikan. Perseteruan tersebut terjadi akibat PDAM yang merupakan aset pemerintah Kabupaten Kupang yang beroperasi dan melayani masyarakat Kota Kupang.
Atas persoalan ini Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengambil alih persoalan dengan melakukan mediasi, namun hingga saat ini belum ada titik temu, sehingga kedua pemerintahan itu menunggu keputusan akhir dari Gubernur NTT.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu kepada wartawan di Kupang, Jumat (6/6) kemarin mengatakan, Pemkot Kupang berharap, persoalan PDAM bisa segera diselesaikan Gubernur NTT setelah pemilihan presiden (pilpres) mendatang.
“Pada dasarnya pemerintah Kota Kupang tetap menunggu tetapi diharapkan setelah pilpres, Gubernur NTT mempunyai waktu untuk penyelesaian masalah PDAM,” katanya.
Benu mengatakan, pemkot sangat berharap keputusan yang final dari Gubernur NTT, karena catatan strategis sudah dimasukkan Pemkot kepada Gubernur NTT. Menurutnya, Pemkot Kupang akan tetap menghargai keputusan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Seperti apa saja keputusan gubernur apakah kedua pemerintahan ini harus bekerjasama atau apapun itu adalah yang terbaik untuk kedua pemerintah ini,” ujarnya. (RM)
Discussion about this post