Kota Kupang, Ini Hari- Terkait rencana Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Krispianus Matutina, untuk menghadirkan Perusahaan Listrik Negara, atau PLN Wilayah Nusa Tenggara Timur pada Rapat Paripurna Khusus. Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud mengatakan, akan menindaklanjuti usulan tersebut apabila surat usulan itu telah diberikan kepadanya, Kamis (31/10/2013).
Menurut Tellend, PLN Wilayah NTT wajib mengklarifikasi masalah pemadaman listrik di Kota Kupang yang saat ini sering terjadi dan telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga telah dirugikan oleh pihak PLN, karena pembayaran listrik tetap dilakukan tanpa mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Terkait sikap PLN sering mangkir dan tidak mengindahkan undangan dari DPRD. Tellend menjelaskan, akan lakukan proses penjemputan dengan menggunakan tenaga Satuan Polisi Pamong Praja, atau Pol PP Kota Kupang.
Tellend mengaku, sesuai peraturan yang berlaku, setiap instansi berkewajiban untuk menghadiri panggilan yang dilakukan oleh DPR. Oleh karena itu, apabila hingga pada pemanggilan Ketiga nanti tidak diindahkan oleh PLN, maka penjemputan oleh Pol PP tersebut akan dilakukan. (Mich)
Discussion about this post