Kota Kupang, Ini Hari- Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Demokrasi Indonesia, atau PDI Perjuangan, Nikolaus Fransiskus mengatakan, keanggotaan Dua Anggota DPRD dari Partai Peduli Rakyat Nasional, atau PPRN, yakni Johanis Isliko dan Daniel Bifel yang telah diberhentikan Antar Waktu masih Sah, Jumat (01/11/2013).
Menurut Niko Frans,keabsahan itu dapat dilihat dalam surat dari Gubernur Nomor PEM 100/367/II/2013 yang ditanda tangani Sekretris Daerah, atau Sekda Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Salem.
Niko Frans mengaku, dalam surat itu tercantum bahwa keanggotaaan dari Danile Bifel dan Jhon Isliko untuk bertugas kembali sebagai Anggota DPRD telah dipulihkan melalui kewenangan dari Gubernur NTT, Frans Leburaya, sambil menunggu Surat Keputusan Pembatalan PAW yang akan diterbitkan.
Oleh sebab itu, Niko Frans menjelaskan, jumlah anggota DPRD Kota Kupang telah melampaui batas sesuai dengan aturan Pemeilihan Umum yang berlaku. Karena jumlah anggota saat ini telah mencapai sebanyak 32 orang, akibat penambahan pelantikan Dua anggota DPRD yang baru yakni, Inggrita Sigakole dan Thobias Nulek. (Mich)
Discussion about this post