Kota Kupang, Ini Hari- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Tellendmark Daud mengatakan, pada pukul Sebelas Waktu Indonesia Tengah siang tadi (29/10/2013), dirinya mendapatkan surat pembatalan usulan PAW dari Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Salem.
Menurut Tellend, dalam surat itu disampaikan agar dirinya dan Walikota Kupang, Jonas Salean segera mengusulkan pembatalan PAW terhadap Dua Anggota DPRD asal Partai Peduli Rakyat Nasional, atau PPRN yakni Daniel Bifel dan Johanis Isliko.
Namun Tellend mengaku, PAW bagi Dua Anggota Dewan tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada rapat Badan Musyawarah, atau Banmus kemarin.
Dirinya menjelaskan, pelaksanaan PAW itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang PAW Daniel Bifel yang digantikan oleh Thobias Nulik dan PAW Johanis Isliko yang digantikan oleh Ingrita Mariana Sigakole. Sehingga, pembatalan PAW hanya dapat dilakukan apabila Gubernur NTT, Frans Leburaya, kembali mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan PAW bagi Dua Anggota Dewan itu. (Mich)
Discussion about this post