Kota Kupang, Ini Hari- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang dari Partai Peduli Rakyat Nasional, atau PPRN yang telah menjalani proses Pergantian Antar Waktu, atau PAW, yakni Johanis Isliko dan Daniel Bifel, siang tadi (01/11/2013) diwakili oleh kuasa hukum, Alexander Frengklyn Tungga dan Rudy Tonubessy, mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kedatangan Kedua Kuasa Hukum dari Dua Anggota DPRD asal PPRN yang telah menjalani PAW itu, bertujuan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang telah dilakukan Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud pada pelaksanaan PAW kemarin.
Kehadiran Dua Kuasa Hukum itu juga ditemani oleh salah satu anggota DPRD yang telah di PAW yakni, Johanis Isliko.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Gasper Kase SH, yang menerima laporan dan bukti-bukti yang disertakan oleh kedua Kuasa Hukum itu, mengatakan, berkas dari pengaduan oleh Dua Anggota DPRD yang telah di PAW masih akan ditelaah sisi administrasinya.
Kase mengaku, hal itu bertujuan agar Kejati NTT dapat mengetahui secara pasti laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud. Sebelum Kejati NTT memutuskan masalah tersebut dapat dilanjutkan. (Mich)
Discussion about this post