Kota Kupang, Ini Hari- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Tellendmark Daud mengatakan (28/10/2013), jadwal sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu, atau PAW bagi Dua Anggota DPRD dari Partai Persatuan Rakyat Nasional, atau PPRN yakni Jhon Isliko dan Daniel Bifel telah ditetapkan dan akan dilanjutkan.
Menurut Tellend, jumlah Anggota Banmus DPRD sebanyak 14 orang, dan yang hadir pada awal rapat sebanyak Delapan orang, sehingga keputusan yang telah ditetapkan merupakan keputusan yang sah karena sesuai Kuorum walaupun hingga akhir jalannya sidang hanya tertinggal Satu anggota Banmus.
Tellend menjelaskan, anggota Banmus yang tidak menyetujui penetapan jadwal PAW seharusnya tetap mengikuti jalannya rapat untuk memberikan pendapat dan mempertahankan penolakan mereka sesuai dengan Tata Tertib DPRD yang berlaku.
Tellend mengaku, pelaksanaan PAW dilakukan sesuai Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Sehingga pembatalan dapat dilakukan apabila ada Surat Keputusan Ke Dua dari Gubernur yang menyatakan proses tersebut harus dibatalkan. (Mich)
Discussion about this post