Kota Kupang, Ini Hari- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Tellendmark Daud mengatakan, pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, atau Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Kupang telah memenuhi syarat secara sifnifikan yang berkaitan dengan penyusunan, pembuatan, dan pengawasan terhadap pembuatan Ranperda tersebut.
Menurut Tellend, pemenuhan syarat itu dilihat dengan adanya pemenuhan pada Tiga indikator yang substansial dalam pembuatan rancangan Perda, yakni terdapat aspek filosofis, sosiologis, dan aspek yuridis.
Oleh karena itu, Ranperda usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang yang telah dievaluasi pada tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan, dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan disosialisasikan secara baik agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.
Tellend mengaku, Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau APBD Kota Kupang Tahun 2013 yang telah disempurnakan oleh Badan Anggaran, atau Banggar, dapat dilaksanakan dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Mich)
Discussion about this post