Kota Kupang, Ini Hari- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Tellendmark Daud mengatakan, Pergantian Antar Waktu, atau PAW bagi Dua Anggota DPRD, yakni Jhon Isliko dan Daniel Bifel asal Partai Persatuan Rakyat Nasional, atau PPRN, dapat ditunda pelaksanaannya.
Menurut Tellend, sesuai penjelasan Sekda Nusa Tenggara Timur, Frans Salem, bahwa Pemerintah Kota Kupang harus lakukan koordinasi dengan Kemenkumham untuk mengetahui kepengurusan yang sah pada Dualisme kepengurusan Partai PPRN, sebelum melaksanakan PAW bagi Dua anggota partai itu.
Saat ini Pemerintah Kota Kupang telah membentuk tim yang terdiri dari Kepala Bagian, atau Kabag Hukum, Alan Girsang, Kabag Pemerintahan, Debora Panie, dan Sekwan DPRD, Adrianus Lusi, untuk lakukan koordinasi dengan Kemenkumham guna mencari kejelasan Dualisme kepengurusan yang sah pada partai PPRN antara kepemimpinan Amelia Yani dan D.L Sitorus.
Tellend mengaku, sesuai rencana maka tim hasil bentukan Pemerintah Kota Kupang akan membawa hasil koordinasi dengan Kemenkumham pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2013, besok.
Tellend menambahkan, dengan adanya hasil koordinasi, maka usai penutupan sidang Dua DPRD Kota Kupang nanti, akan dijadwalkan rapat Badan Musyawarah, atau Banmus untuk menetukan jadwal pelaksanaan PAW bagi dua anggota DPRD Kota Kupang asal partai PPRN Itu. (Mich)
Discussion about this post