Kota Kupang, Ini Hari- Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud mengatakan, usai sidang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau APBD mendatang, Badan Musyawarah, atau Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang segera menetapkan jadwal pelaksanaan Pergantian Antar Waktu, atau PAW terhadap Dua anggota Dewan dari Partai Persatuan Rakyat Nasional, atau PPRN yang telah mengantongi Surat Keputusan PAW dari Gubernur NTT.
Menurut Tellend, terkait masalah Dualisme kepengurusan Partai PPRN tidak menjadi urusan bagi DPRD Kota Kupang, karena hal tersebut merupakan urusan internal didalam Partai.
Tellenmark mengaku, surat dari DPP PPRN untuk membatakan proses PAW bagi kedua anggotanya tidak akan berpengaruh karena alur pengusulan Pergantian Antar Waktu telah ditandatangani oleh pimpinan partai politik di tingkat kota.
Dua anggota DPRD Kota Kupang dari Partai PPRN yang telah mengantongi Surat Keputusan PAW dari Gubernur dan akan di PAW setelah usai sidang perubahan APBD mendatang itu antara lain, Danile Bifel dan Jhon Isliko. (Mich)
Discussion about this post