Kupang, inihari.co- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi NTT terhadap indikasi korupsi pada Realisasi Anggaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.
- Berita Terkait: Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum
- Berita Terkait: Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi
- Berita Terkait: PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang
- Berita Terkait: HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional
Melalui Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kupang tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023, Pemprov NTT mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk memperhatikan kembali penganggaran belanja daerah mengingat adanya temuan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang TA 2022.
Dalam dokumen nomor 900/211/BKUD5/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, di lembaran 4 pokok bahasan C tentang Kebijakan Belanja Daerah poin 1-D nomor 4, ditegaskan sebelum menetapkan Perda dan Perwali terkait Perubahan APBD TA 2023, Pemkot Kupang dapat memperhatikan penganggaran belanja yang menjadi temuan BPK yakni pada “Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan DPRD pada Sekretariat Dewan (Setwan) yang Tidak Sesuai Ketentuan”.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 147.B/LHP/XIX.KUP/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023, ditemukan Realisasi Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang pada Sekretariat Dewan (Setwan) Tidak Sesuai Ketentuan. Realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan Keputusan Walikota sebagai dasar hukum.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kupang yang mengatakan tidak terdapat penerbitan Keputusan Walikota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, Akademisi Ilmu Hukum – Michael Feka, SH, MH yang juga sebagai Pengamat Hukum Pidana, pada Selasa (24/10/2023) mengatakan, seorang pejabat dalam melakukan suatu tindakan hukum haruslah sesuai dasar hukum yang berlaku. Begitupun terkait penetapan besaran anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kota Kupang haruslah dibuat sesuai kewenangan dan aturan yang ada.
Menurut Feka, Perwali dibuat sesuai perhitungan terhadap indikator-indikator kewajaran dalam menentukan besaran uang belanja yang ditetapkan. Jika penetapan tanpa Perwali maka penetapan itu telah dilakukan sepihak dan melampaui kewenangan; dan itu Korupsi.
Dirinya juga menyoroti kedudukan Sekretaris Dewan (Sekwan) – Maria Dolores Rita Haryani sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dirinya menilai, Sekwan juga harus bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan tanpa dasar hukum yang berpotensi korupsi.
Berikut rincian realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 dibuat tanpa Perwali dan telah menjadi temuan BPK:
- Ketua (Yeskiel Loudoe, S.Sos.): makanan per bulan senilai 54 juta rupiah, minuman per bulan 10 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 64 juta rupiah.
- Wakil Ketua 2 Orang (Padron A. S. Paulus, S.Pd.K. dan Christian Saeketu Baitanu, SH. MH.): makanan per bulan senilai 99 juta rupiah, minuman per bulan 19 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 118 juta rupiah.
Dengan nominal tersebut, realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD jika dijumlahkan maka menjadi 182 juta rupiah per bulan, atau 2 miliar 184 juta rupiah per tahun. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post