Kupang, inihari.co- Kuasa hukum KSP Kopdit Swasti Sari, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin Wilhelmus Geri merupakan kepengurusan yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Fransisco saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Kantor Kopdit Swasti Sari, Kota Kupang, Jumat (04/09/2026).
Dalam kesempatan itu, Fransisco hadir bersama Yos Patrian, Martin Lau, dan Hans Tulung. Mereka menyatakan hadir mewakili kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari di bawah kepemimpinan Wilhelmus Geri beserta jajaran.
Fransisco mengatakan, penegasan mengenai keabsahan kepengurusan perlu disampaikan kepada publik, khususnya anggota Kopdit Swasti Sari yang disebut mencapai sekitar 225.000 orang.
“Perlu dicatat dan disimak oleh seluruh masyarakat, khususnya kurang lebih 225.000 anggota Kopdit Swasti Sari, kami adalah pengurus yang sah dan yang benar,” kata Fransisco.
Menurut Fransisco, pihak yang berada di luar kepengurusan tersebut tidak memiliki dasar yang benar apabila mengklaim diri sebagai pengurus Kopdit Swasti Sari.
Ia menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen dan data yang akan digunakan untuk membuktikan dasar hukum atas keabsahan kepengurusan yang dipimpin Wilhelmus Geri.
Polemik mengenai kepengurusan Kopdit Swasti Sari sebelumnya telah berkembang menjadi persoalan hukum. Sejumlah pengurus hasil RAT Tahun Buku 2025 pernah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota terkait dugaan pemalsuan atau manipulasi bukti keputusan hasil pemilihan pengurus.
Pihak yang dilaporkan, termasuk Wilhelmus Geri, sebelumnya membantah tudingan tersebut dan menyatakan proses pemilihan telah dilakukan sesuai prosedur.
Di tengah polemik tersebut, Kopdit Swasti Sari juga menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 1 Agustus 2026. Rapat tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan melalui Zoom dari sejumlah cabang dengan mengusung tema “Mengembalikan Kedaulatan Anggota, Menyelamatkan Kopdit Swasti Sari”.
Fransisco mengatakan, ukuran sah atau tidaknya suatu kepengurusan harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Menurut dia, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kopdit Swasti Sari.
“Yang sah itu tentu sesuai dengan regulasi. Yang pertama berdasarkan Undang-Undang Koperasi. Yang kedua Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kopdit Swasti Sari,” ujarnya.
Selain regulasi dan AD/ART, Fransisco menyebut pengakuan pemerintah juga menjadi salah satu aspek penting dalam melihat keabsahan sebuah kepengurusan.
Karena itu, ia meminta masyarakat melihat persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari masing-masing pihak.
“Apapun proses itu ada awal dan ada akhir. Jika dari awalnya bermasalah maka di akhirnya juga,” katanya.
Fransisco menyatakan pihaknya akan menjelaskan substansi persoalan secara lebih rinci kepada publik dengan membawa dokumen dan data yang dimiliki.
Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang menurutnya mendeklarasikan diri sebagai pengurus di luar kepengurusan Wilhelmus Geri. Menurut Fransisco, langkah hukum akan ditempuh apabila ditemukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan aturan.
“Kita akan mengambil langkah hukum yang tegas, yang terukur dan bukan langkah hukum yang barbar atau dengan main hukum sendiri, main paksa. Tidak. Kami sesuai dengan aturan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Fransisco belum mengungkapkan secara spesifik bentuk maupun waktu langkah hukum yang akan ditempuh. Saat ditanya wartawan mengenai kapan langkah tersebut dilakukan, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Kejutan yang nanti kita ketemu di pertemuan berikut,” katanya.
Di tengah silang pendapat mengenai kepengurusan, Fransisco meminta anggota Kopdit Swasti Sari tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.
Ia menegaskan, pihaknya memilih menempuh mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami tidak mau berpolemik. Tetapi kalau ada pihak lain, kami akan ambil langkah hukum yang tegas untuk menyelesaikan proses ini,” ujar Fransisco. (Yantho Sulabessy Gromang)




