Kalabahi, inihari.co- Pernikahan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, menjadi perhatian publik setelah sejumlah media online memberitakan prosesi yang disebut berlangsung di sebuah gereja kecil di kawasan Kebun Kopi, Kabupaten Alor. Pemberitaan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Di tengah polemik yang berkembang, aktivis Lomboan Djahamou menyampaikan pandangannya melalui siaran langsung di Facebook. Ia menilai isu tersebut tidak hanya menyangkut legalitas administrasi, tetapi juga menyentuh aspek etika pejabat publik serta doktrin gereja yang diyakini sebagian masyarakat.
Lomboan mengaku memperoleh informasi mengenai prosesi pernikahan itu dari warga di kampung halamannya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pemberkatan berlangsung secara tertutup dan kemudian menjadi perbincangan luas setelah diberitakan oleh berbagai media.
Menurut Lomboan, tanggapan masyarakat yang muncul sejauh ini lebih banyak bernada penolakan daripada dukungan. Hal itu, kata dia, tercermin dari berbagai komentar dan diskusi yang berkembang di media sosial sejak kabar pernikahan tersebut beredar.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya membedakan antara keabsahan pernikahan menurut hukum negara dengan penilaian berdasarkan ajaran gereja. Menurutnya, apabila pemberkatan dilakukan di gereja yang memiliki legalitas dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka secara administrasi negara pernikahan tersebut dapat dinyatakan sah.
“Kalau legalitas gerejanya sah dan proses pencatatan sipil berjalan sesuai aturan, maka secara hukum negara bisa dianggap sah,” kata Lomboan.
Namun, ia menilai polemik yang berkembang tidak berhenti pada persoalan administrasi semata. Menurutnya, masyarakat juga menyoroti dimensi moral, etika, dan doktrin kekristenan yang selama ini menjadi dasar dalam pelaksanaan pernikahan di lingkungan gereja.
Lomboan mengatakan dirinya menghormati sikap Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) yang, menurut pemahamannya, tetap berpegang pada ajaran mengenai pernikahan dan perceraian tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.
Selain menyoroti aspek tersebut, Lomboan juga mempertanyakan kehadiran Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Alor dalam prosesi pernikahan. Menurut dia, kehadiran pejabat itu dapat menimbulkan pertanyaan apabila yang bersangkutan juga dikenal sebagai bagian dari struktur pelayanan gereja.
“Saya tidak mempersoalkan tugas Dukcapil dalam pencatatan sipil. Yang menjadi pertanyaan adalah ketika yang bersangkutan juga dikenal sebagai majelis gereja. Ini yang memunculkan perdebatan di masyarakat,” ujar Lomboan.***




