Jakarta, inihari.co- Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjuk PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) untuk melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagang yang berjualan di platform masing-masing sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak menghadirkan jenis pajak baru bagi masyarakat. Menurutnya, kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha telah berlaku sejak lama, sedangkan PMK 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
“Pajak yang dipungut marketplace bukan merupakan beban tambahan bagi pedagang. Mekanisme ini hanya mempermudah administrasi karena pemungutan dilakukan langsung oleh platform tempat transaksi berlangsung,” ujar Bimo.
Kepala KPP Pratama Kupang, Jehuda Bill Jonas, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah membangun sistem perpajakan yang lebih modern sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, penyederhanaan administrasi akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha tanpa mengubah substansi kewajiban perpajakan yang selama ini telah berlaku.
Dalam praktiknya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai yang dipungut tersebut nantinya diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang memperoleh omzet penjualan sebesar Rp2 juta melalui salah satu marketplace yang ditunjuk, maka platform akan memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp10.000 atau setara 0,5 persen dari omzet tersebut. Dana itu kemudian disetorkan ke negara, sementara pedagang menerima hasil penjualan setelah dikurangi potongan pajak dan biaya layanan yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan perlindungan tetap diberikan kepada pelaku usaha berskala kecil. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari mekanisme pemungutan. Di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan maupun pemungutan PPh, serta jasa pengiriman tertentu yang dilakukan oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi melalui platform digital maupun secara konvensional. Dengan sistem pemungutan yang lebih sederhana, kepatuhan perpajakan diharapkan meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi para pelaku usaha.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace serta para pemangku kepentingan agar implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 berjalan efektif. Pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam membangun administrasi perpajakan yang lebih sederhana, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan sistem perpajakan yang adil tanpa menciptakan jenis pajak baru. (KPP Pratama Kupang/Yantho Sulabessy Gromang)




