Kupang, inihari.co- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Kupang untuk segera memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola investasi yang transparan sekaligus memperkuat iklim usaha yang kondusif di daerah.
Penyampaian LKPM dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 15 Juli 2026. Melalui momentum tersebut, DPMPTSP juga menyiapkan layanan pendampingan bagi para penanam modal di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan mudah, tepat, dan sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, SSTP, menjelaskan bahwa pelaku usaha Non-UMK diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2026 yang mencakup periode kegiatan April hingga Juni 2026. Sementara itu, pelaku usaha UMK diwajibkan menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Menurut Wildrian, penyampaian LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah. Laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha.
“Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah,” ujar Wildrian.
Ia menambahkan, data investasi yang akurat sangat dibutuhkan untuk mengukur capaian target realisasi investasi serta menjadi landasan dalam merumuskan berbagai kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing Kota Kupang sebagai daerah tujuan investasi.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, DPMPTSP Kota Kupang membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS. Layanan tersebut dipusatkan di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wita.
Melalui pendampingan tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan LKPM semakin meningkat. Selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, layanan ini juga menjadi ruang konsultasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang mungkin dihadapi selama proses pelaporan.
DPMPTSP juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda penyampaian LKPM hingga mendekati batas akhir pelaporan. Langkah ini penting untuk mengantisipasi potensi kendala teknis pada sistem serta memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi tepat waktu. Keterlambatan maupun tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kepatuhan seluruh pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, Pemerintah Kota Kupang berharap tercipta data investasi yang akurat, transparan, dan akuntabel. Data tersebut akan menjadi fondasi penting dalam mendorong peningkatan realisasi investasi, memperkuat kepercayaan investor, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Kupang. (Yantho Sulabessy Gromang)




