Piche Kota Dibebaskan, Kuasa Hukum: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

Kuasa Hukum dari ahli waris Esau Konay, Fransisco Bernando Bessi
banner 468x60

Belu, inihari.co- Tersangka Piche Kota (PK) akhirnya dibebaskan dari tahanan Polres Belu setelah penyidik menyatakan unsur pasal yang menjeratnya tidak terpenuhi. Keputusan tersebut diambil usai adanya perkembangan baru dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan dari korban.

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum akan mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Saya punya keyakinan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” ungkap Fransisco.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Belu, Rachmat Hidayat, membenarkan bahwa Piche Kota telah dipulangkan ke rumahnya setelah masa penahanannya berakhir.

Menurutnya, pembebasan tersebut didasarkan pada keterangan terbaru korban ACT dalam BAP tambahan yang menyatakan tidak terjadi persetubuhan dengan tersangka PK.

“Untuk PK kami keluarkan dari tahanan karena pada saat BAP tambahan, korban menyatakan tidak disetubuhi oleh tersangka PK. Jadi Pasal 473 yang mengikat dia kami anggap tidak memenuhi unsur,” jelas Rachmat.

Fransisco juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polres Belu atas profesionalitas dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai langkah penyidik menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“Selaku kuasa hukum Piche Kota, kami mengapresiasi kinerja Bapak Kapolres Belu dan penyidik Polres Belu,” ujar Fransisco, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Dengan perkembangan terbaru ini, keyakinan tersebut dinilai terbukti melalui proses hukum yang berjalan.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna menunggu perkembangan fakta lebih lanjut dalam persidangan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni RM dan RS alias Rival, tetap menjalani proses hukum. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Saat ini, perkara RM dan RS telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan untuk segera disidangkan di pengadilan.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, mengingat dinamika proses hukum yang berkembang seiring munculnya fakta-fakta baru di tahap penyidikan hingga menuju persidangan. (*/YSG)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *