Kupang, inihari.co- Yohanes Sason Helan belum menandatangani dokumen kesepakatan mediasi penyelamatan KSP Kopdit Swasti Sari yang dibahas pada 15 Oktober 2026. Dokumen tersebut diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi perbankan, termasuk pencairan dana anggota.
General Manager KSP Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, mengatakan, dokumen yang ditandatangani Sason Helan merupakan hasil revisi sepihak, bukan naskah kesepakatan yang dibahas bersama dalam mediasi yang melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta perwakilan kedua kubu kepengurusan.
“Pihak Sason Helan belum menandatangani hasil mediasi. Yang ditandatangani itu adalah hasil revisi sepihak di luar kesepakatan mediasi,” kata Imelda, Rabu (21/10/2026).
Menurut Imelda, Sason Helan meminta waktu 1 x 24 jam untuk menandatangani dokumen hasil mediasi. Namun, hingga Rabu, tanda tangan tersebut belum diberikan.
Kondisi itu menjadi kendala administrasi dalam pencairan simpanan anggota. Imelda menegaskan, manajemen harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank sebelum melakukan pencairan.
“Bagaimana saya selaku GM Swasti Sari diminta melakukan pencairan, sementara persyaratan administrasi yang ditentukan bank belum terpenuhi?” ujarnya.
Pelaksana Tugas Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Zet Sony Libing, juga mendesak Sason Helan menandatangani kesepakatan yang telah dibahas bersama. Ia menyayangkan pengajuan dokumen versi lain ketika pemerintah telah memfasilitasi mediasi untuk menyelamatkan koperasi, melindungi anggota, dan menjaga pekerjaan ratusan karyawan.
Dalam kesepakatan mediasi, Imelda Anin dan Wakil General Manager Kasmirus Kopong tetap menjalankan tugas untuk menjaga pelayanan kepada anggota. Keduanya merupakan manajemen yang diangkat pengurus sebelumnya, bukan bagian dari kubu Wilhelmus Geri maupun kubu Sason Helan.
Sony menjelaskan, Imelda dan Kasmirus bukan objek sengketa kepengurusan dan masih memiliki masa jabatan hingga 2027. Keduanya juga memiliki kewenangan terkait spesimen tanda tangan perbankan untuk mendukung kelancaran pelayanan koperasi.
Kuasa hukum pengurus Kopdit Swasti Sari kubu Wilhelmus Geri, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., meminta Sason Helan konsisten menjalankan kesepakatan tersebut. Menurut dia, hasil mediasi dibahas selama berjam-jam tanpa paksaan dan melibatkan pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
“Pikiran dan tindakan itu harus sama. Jangan sampai hanya lip service untuk menyelamatkan posisi beliau,” kata Fransisco.
Ia berharap penandatanganan dokumen kesepakatan mediasi segera diselesaikan agar proses pemulihan koperasi, pencairan simpanan anggota, dan pelayanan kepada anggota dapat berjalan sesuai hasil pembahasan bersama.***
