Kupang, inihari.co- Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pemerintah menyusun rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL). Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik geografis NTT sebagai provinsi kepulauan agar tidak menambah beban biaya logistik dan memicu kenaikan harga kebutuhan pokok.
Ketua Komisi IV DPRD NTT, Yunus Takan Dewa, mengatakan penerapan aturan mengenai dimensi dan muatan kendaraan tidak dapat dilepaskan dari persoalan biaya angkutan, kemampuan pelaku usaha, serta kondisi infrastruktur transportasi di daerah, Jumat (16/10/2026).
Menurut Yunus, pihaknya tidak bermaksud mendorong pelaku usaha melanggar peraturan. Namun, pemerintah perlu mencari solusi yang tetap mengutamakan keselamatan sekaligus memperhitungkan kondisi nyata yang dihadapi pengusaha angkutan di NTT.
“Kalau menaikkan tarif, rakyat pasti yang akan merasakan dampaknya. Karena itu, kita harus berpikir dan mencari jalan keluar bersama sebelum aturan ini diterapkan,” demikian pokok penjelasan Yunus dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Forum Ekspedisi dan instansi terkait.
Ia menjelaskan, penerapan Zero ODOL berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, perubahan terhadap ketentuan yang berlaku harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang sesuai.
Yunus mengapresiasi Forum Ekspedisi yang membawa persoalan tersebut ke DPRD. Menurut dia, forum itu menjadi kesempatan bagi pemerintah, aparat, dan pelaku usaha untuk membahas dampak kebijakan secara menyeluruh, termasuk risiko kenaikan biaya distribusi dan harga barang.
Ia mengingatkan bahwa apabila biaya angkutan meningkat, masyarakat berpotensi menanggung dampaknya melalui kenaikan harga barang. Pada saat yang sama, pengusaha ekspedisi dan sopir juga menghadapi tekanan karena pendapatan usaha dapat menurun apabila kapasitas muatan dibatasi, sedangkan tarif angkutan tidak menyesuaikan biaya operasional.
Selain kenaikan harga, Yunus menilai gangguan distribusi barang dapat memicu kelangkaan komoditas dan meningkatkan inflasi. Kondisi tersebut perlu diantisipasi, terutama karena NTT bergantung pada distribusi barang dari luar daerah dan konektivitas antarpulau.
Salah satu usulan yang disampaikan Yunus adalah mendorong penyesuaian tarif angkutan agar sebanding dengan biaya operasional setelah penerapan pembatasan muatan. Menurut dia, persoalan tarif perlu dibahas bersama pemerintah dan pemangku kepentingan agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan angkutan tanpa mengabaikan aturan keselamatan.
Yunus juga menyoroti biaya normalisasi kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi berdimensi besar. Pengusaha yang harus mengembalikan kendaraan ke ukuran standar berpotensi mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, bergantung pada kondisi dan jenis kendaraan.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan masa penyesuaian serta kemungkinan subsidi atau bentuk dukungan lain untuk membantu pelaku usaha menanggung biaya normalisasi. Menurut Yunus, penerapan kebijakan perlu memperhitungkan kondisi armada yang saat ini digunakan pengusaha di NTT.
Ia menegaskan bahwa persoalan Zero ODOL juga harus dilihat secara komprehensif. Selain dimensi dan muatan kendaraan, kualitas jalan, kondisi dermaga, serta kelayakan infrastruktur perlu menjadi bagian dari evaluasi keselamatan transportasi.
“Jangan hanya melihat satu atau dua sisi. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh agar solusi yang dihasilkan tidak justru menimbulkan persoalan baru,” demikian inti pandangan Yunus dalam RDP tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD NTT, Nelson Matara, menilai kebijakan nasional perlu memberikan ruang bagi karakteristik daerah kepulauan dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut dia, pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia belum tentu menghasilkan beban biaya yang setara bagi setiap daerah.
Nelson menjelaskan, NTT memiliki wilayah laut yang luas, sementara distribusi barang ke sejumlah daerah membutuhkan kombinasi transportasi darat dan laut. Kondisi geografis tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam perhitungan biaya transportasi dan penyusunan kebijakan logistik.
Ia menilai persoalan yang dihadapi pelaku usaha tidak semata-mata berkaitan dengan keinginan mengangkut muatan lebih banyak atau memodifikasi kendaraan. Persoalan mendasarnya juga menyangkut biaya pengangkutan yang harus ditanggung untuk menjangkau wilayah-wilayah kepulauan.
Karena itu, Nelson mendorong agar RDP menghasilkan rekomendasi bersama untuk dibawa ke pemerintah pusat, khususnya kementerian yang menangani urusan transportasi. Ia berharap pemerintah pusat dapat membahas kemungkinan kebijakan lintas kementerian yang mengakomodasi karakteristik geografis dan kebutuhan pelayanan di wilayah 3T.
Nelson juga mengingatkan bahwa pemberian dispensasi tidak boleh dilakukan secara tidak konsisten karena dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan aturan. Menurut dia, pemerintah perlu merumuskan mekanisme yang jelas, adil, dan dapat diterapkan secara transparan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi dasar penyusunan rekomendasi. Pemerintah, aparat, dan pelaku usaha perlu menyatukan pandangan agar penerapan kebijakan keselamatan transportasi tidak mengabaikan kebutuhan distribusi barang dan keterjangkauan harga.
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD NTT diharapkan dapat merumuskan rekomendasi yang mencakup penyesuaian tarif angkutan, dukungan biaya normalisasi kendaraan, evaluasi kondisi infrastruktur, serta pembahasan kebijakan transportasi yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan. (Yantho Sulabessy Gromang)
