Kupang, inihari.co- Seorang pria berinisial JNEA melaporkan istrinya, MFEP, dan seorang pria berinisial JPB yang disebut berprofesi sebagai Pengacara di Kota Kupang ke Polsek Kota Raja terkait dugaan perselingkuhan. Laporan tersebut dibuat setelah JNEA menemukan istrinya berada di sebuah kamar kos di wilayah RT 23/RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (01/10/2026).
Kejadian bermula ketika JNEA mendatangi lokasi setelah mendapat informasi mengenai keberadaan istrinya. Setibanya di lokasi, JNEA menemukan sepeda motor milik MFEP berada di bagian belakang kompleks kos-kosan tersebut.
JNEA kemudian melakukan pengecekan dan mendapati MFEP berada di dalam salah satu kamar kos yang dalam keadaan terkunci dari luar. Sementara itu, pria berinisial JPB yang disebut berada di lokasi telah meninggalkan tempat tersebut.
Saat kejadian, JNEA mengaku belum mengetahui secara jelas wajah JPB. JNEA juga sempat bertanya kepada salah seorang penghuni kos dengan menunjukkan foto istrinya. Namun, penghuni kos tersebut menjawab tidak mengenal orang yang dimaksud. JNEA baru mengetahui bahwa kamar yang ditempati MFEP bersama JPB berdampingan dengan kamar kos yang ditempati adik ipar kandung JPB, yakni penghuni kos yang sebelumnya ditanyai JNEA tentang keberadaan istrinya.
Setelah pintu dibuka, MFEP ditemukan berada di dalam kamar sedang duduk tunduk di atas tempat tidur. Saat itu, Ketua RT 23, Mondus, mengaku sempat bertemu dengan JPB beberapa menit sebelumnya. Namun, Mondus mengaku tidak mengetahui bahwa pria tersebut sedang melarikan diri dari lokasi.
Kepada media, JNEA mengatakan persoalan hubungan istrinya dengan pria lain sebenarnya telah diketahui sejak lama. Menurut JNEA, sebelumnya MFEP juga pernah diketahui menjalin hubungan dengan pria lain yang kemudian meminta MFEP menceraikan dirinya.
JNEA mengatakan, berdasarkan pengakuan MFEP, perempuan tersebut kemudian berkonsultasi dengan JPB yang berprofesi sebagai pengacara terkait persoalan rumah tangganya. Namun, dalam perkembangannya, MFEP justru disebut menjalin hubungan dengan JPB.
Selain melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, JNEA juga berencana melaporkan MFEP kepada Pemerintah Kota Kupang. Langkah itu ditempuh karena MFEP diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang bertugas di Puskesmas Oebobo.
Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Iptu Frangky Lapuisaly, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi media, Jumat (02/10/2026). Menurut Frangky, laporan itu telah diterima Polsek Kota Raja pada Kamis sekitar pukul 15.30 WITA.
“Laporan sudah diterima dan dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP 163/X/2026/SPKT/Polsek Kota Raja,” ujar Frangky.
Frangky mengatakan penyidik Polsek Kota Raja telah memeriksa sejumlah saksi. MFEP juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Selain pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, penyidik juga telah melakukan visum terhadap MFEP sebagai bagian dari proses penanganan laporan tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut,” kata Frangky.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kota Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Status dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan serta pendalaman penyidik. (Yantho Sulabessy Gromang)
