Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang mendorong pengelolaan sampah tidak berhenti pada kegiatan mengangkut dan membuang, tetapi berkembang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Pendekatan itu ditempuh melalui Gerakan “Satu Bina Satu” dengan pesan “Sampahmu, Tanggung Jawabmu” yang menitikberatkan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Program tersebut diluncurkan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Lingkup Kota Kupang di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (03/09/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus membuka ruang pengembangan ekonomi sirkular melalui bank sampah, MRF, TPST, dan TPS3R.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Kupang Ignasius Repelita Lega mengatakan persoalan sampah tidak semestinya hanya dipandang sebagai masalah lingkungan. Jika dikelola sejak dari sumber, sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dipilah, diolah, dan dimanfaatkan kembali sehingga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Penguatan ekonomi sirkular menjadi salah satu strategi yang didorong Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara. Kepala Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara Ni Nyoman Santi menyebut pembenahan pengelolaan sampah di Kota Kupang perlu dilakukan melalui tiga lini, yakni hulu, tengah, dan hilir, dengan keterlibatan pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha.
Pada lini tengah, pemerintah didorong mengaktifkan kembali fasilitas Material Recovery Facility (MRF), TPST, TPS3R, dan bank sampah yang belum berjalan optimal. Fasilitas tersebut dapat menjadi simpul pemilahan dan pengolahan sampah sekaligus memperkuat rantai ekonomi dari material yang masih mempunyai nilai jual.
Keterlibatan dunia usaha juga menjadi bagian dari pengembangan ekonomi sirkular melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) dan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Pola tersebut membuka peluang kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, pengelola sampah, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Sementara itu, Gerakan “Satu Bina Satu” ditempatkan pada lini hulu dengan mendorong rumah tangga, lingkungan, instansi, dan lembaga lainnya memilah sampah organik dan anorganik sejak awal. Pemilahan dari sumber membuat material yang masih bernilai lebih mudah masuk ke proses pengolahan dan pemanfaatan kembali, sekaligus mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA Alak.
Pengalaman uji coba program di Kecamatan Oebobo akan menjadi bahan evaluasi sebelum diperluas ke wilayah lain. Ignasius meminta agar program tersebut menghasilkan perubahan yang dapat diukur, bukan berhenti pada sosialisasi dan rapat koordinasi. Pemerintah juga membuka kemungkinan melakukan pemantauan langsung untuk melihat penerapannya di lapangan.
Dari sisi hilir, pembenahan TPA Alak tetap menjadi perhatian. Pusdal LH mendorong penyelesaian 12 poin administratif dan perubahan sistem pengelolaan dari open dumping menuju controlled landfill. Pengawasan terhadap potensi kebakaran juga diperkuat, termasuk dengan menyiagakan armada mobil tangki air.
Capaian pengelolaan sampah Kota Kupang yang masih sekitar 33,5 persen menjadi tantangan sekaligus ruang untuk memperluas sistem pengelolaan berbasis masyarakat dan ekonomi sirkular. Dengan penguatan bank sampah, fasilitas pengolahan, keterlibatan dunia usaha, serta pemilahan sejak sumber, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya mengurangi persoalan lingkungan, tetapi juga menciptakan aktivitas ekonomi baru bagi warga Kota Kupang. (Yantho Sulabessy Gromang)
