Pemkot Kupang Bahas Integrasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Tata Ruang

Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang membahas usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya memperkuat perencanaan tata ruang daerah. Pembahasan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Gatot Subroto, Selasa (23/06/2026).

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri ATR/KBPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 serta Nomor 500.1/4757/SJ tertanggal 19 Juni 2026. Surat tersebut mengatur pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang melalui Bidang Penataan Ruang mengikuti rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk membahas usulan LP2B di wilayah Kota Kupang. Pembahasan diarahkan pada penyesuaian usulan dengan kebijakan penataan ruang yang berlaku.

Rapat tersebut melibatkan Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.D Direktorat Jenderal Tata Ruang Dr. Vevin Syoviawati Ardiwijaya, S.T., M.Sc., Koordinator Subdirektorat Bina Perencanaan Daerah Wilayah II.D Lidya P. Kusmanto, S.T., M.U.D., serta tenaga ahli Fachrully Ichsan, S.P.W.K. dan Muhammad Anjas, S.P.W.K.

Dari Pemerintah Kota Kupang, kegiatan diikuti Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Maxi N. Dethan, S.T., M.Si., Kepala Bidang Penataan Ruang Mahyudin E. Azhari, S.T., M.T., pejabat fungsional penata ruang Elshah Yaviana, S.Sos. dan Nila Tri Sartika, S.T., serta Yohanes F. Puu, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama staf pelaksana.

Dalam pembahasan tersebut, aspek perencanaan menjadi salah satu perhatian utama agar keberadaan lahan pertanian yang diusulkan dapat terakomodasi dalam dokumen tata ruang daerah. Pengintegrasian LP2B diharapkan dapat memberikan kepastian dalam perencanaan sekaligus mendukung keberlanjutan lahan pertanian pangan.

Usulan LP2B juga berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam menyelaraskan pembangunan dengan perlindungan terhadap lahan pertanian. Melalui perencanaan tata ruang yang terintegrasi, berbagai kepentingan pemanfaatan ruang diharapkan dapat disusun secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Kupang menilai koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan proses pengusulan LP2B berjalan sesuai mekanisme. Pembahasan bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai kebijakan dan kebutuhan penataan ruang di daerah.

Koordinasi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Pemerintah Kota Kupang untuk memperoleh masukan teknis terkait proses pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW dan/atau RDTR. Hal ini diharapkan dapat mendukung penyusunan dokumen tata ruang yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Melalui rapat bersama tersebut, Pemerintah Kota Kupang berharap sinergi dengan pemerintah pusat semakin kuat sehingga proses usulan LP2B dapat berjalan lancar dan optimal. Hasil pembahasan diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata ruang Kota Kupang yang mampu mengakomodasi pembangunan sekaligus mendukung keberlanjutan lahan pertanian pangan. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pos terkait