Kupang, inihari.co- Pemerintah Kota Kupang menjajaki kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Wilayah Nusa Tenggara Timur untuk memanfaatkan hasil pengolahan sampah sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik. Pembahasan kerja sama itu dilakukan dalam audiensi Wali Kota Kupang Christian Widodo dengan jajaran PLN di ruang kerja Wali Kota, Selasa (02/06/2026).
Kerja sama tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Alak. Pemerintah Kota Kupang berharap hasil pengolahan sampah dari fasilitas itu nantinya dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif untuk mendukung operasional pembangkit listrik.
Dalam pertemuan tersebut, Christian menjelaskan pembangunan TPST Alak tengah dipersiapkan dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, pemerintah daerah masih harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memastikan adanya pihak penerima atau off-taker untuk memanfaatkan produk akhir pengolahan sampah.
“Perencanaan TPST sudah hampir final. Pemerintah pusat siap memberikan bantuan pembangunan, namun salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah adanya off-taker yang bersedia menerima hasil akhir pengolahan sampah,” ujar Christian.
Menurut Christian, PLN menjadi salah satu pihak yang dijajaki karena hasil pengolahan TPST berpotensi digunakan sebagai bahan bakar alternatif di PLTU Bolok. Produk tersebut direncanakan berupa bahan bakar padat dengan karakteristik yang menyerupai woodchip atau biomassa untuk campuran bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap.
Asisten Manager Operasi dan Pemeliharaan Pembangkit PT PLN (Persero) UPW NTT, Pandu Setyo Wibowo, mengatakan peluang kerja sama tersebut terbuka. PLN, kata dia, memiliki target meningkatkan pemanfaatan energi alternatif dalam operasional pembangkit, termasuk di PLTU Bolok.
“Peluang kerja sama ini sangat terbuka. Saat ini kebutuhan biomassa untuk mendukung target bauran energi alternatif di PLTU Bolok masih cukup besar,” kata Pandu.
Meski demikian, Pandu mengatakan produk hasil pengolahan TPST harus memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan pembangkit. Beberapa parameter yang harus diperhatikan antara lain ukuran material, kadar air (moisture), dan nilai kalor. Material dengan kadar air lebih rendah dan nilai kalor lebih tinggi dinilai lebih sesuai untuk kebutuhan bahan bakar pembangkit.
Pertemuan tersebut juga membahas penyusunan dokumen kerja sama serta tahapan teknis untuk menguji kesesuaian produk hasil pengolahan sampah dengan kebutuhan PLTU. Dokumen kesediaan PLN sebagai off-taker menjadi salah satu bagian penting untuk melengkapi persyaratan pembangunan TPST Alak.
Christian meminta perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti hasil pembahasan bersama PLN. Ia menekankan pentingnya koordinasi agar dokumen dan persyaratan yang diperlukan dapat diselesaikan sesuai batas waktu pemerintah pusat. “Kita harus bergerak cepat karena ada batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Jangan sampai kesempatan pembangunan TPST ini terlewat hanya karena persyaratan off-taker belum terpenuhi,” tegasnya. Pemerintah Kota Kupang berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat pembangunan TPST Alak sekaligus membuka pemanfaatan sampah sebagai sumber bahan bakar alternatif yang mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. (Yantho Sulabessy Gromang)
