Kupang, inihari.co- Kuasa hukum keluarga dokter Eliza Princilia Utami Pakaenoni atau Dokter Ica, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., meminta penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polres Timor Tengah Utara (TTU) mempertegas penerapan pasal dalam kasus kematian dokter tersebut.
Fransisco menyampaikan hal itu dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (09/09/2026). Ia mengatakan, laporan polisi terkait perkara tersebut tercatat dengan Nomor 257 tertanggal 3 Juli 2026.
Menurut dia, penyelidikan kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui tim joint investigation Polda NTT dan Polres TTU. Surat perintah penyidikan, kata Fransisco, diterbitkan pada 29 Juli 2026, atau sekitar tiga pekan setelah laporan dibuat.
“Sudah ada puluhan saksi yang diperiksa dan enam orang ahli yang diperiksa oleh tim joint investigation,” ujar Fransisco.
Ia juga menyoroti pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTU pada 31 Agustus 2026.
Namun, Fransisco mengatakan, pihaknya saat ini tidak ingin masuk terlalu jauh ke substansi perkara. Ia memilih menyoroti aspek formil, terutama mengenai pasal yang diterapkan penyidik.
Menurut dia, penyidik semestinya mempertimbangkan penerapan Pasal 530 KUHP terkait ancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh pejabat.
“Pasal-pasal lain terkait turut serta melakukan kejahatan, menyuruh melakukan dan sebagainya itu menjadi bagian yang melengkapi. Fokus kita sekarang, pasal mana yang paling tepat dan paling berat diterapkan,” katanya.
Fransisco menilai penerapan pasal dengan ancaman pidana yang lebih berat penting karena berkaitan dengan kemungkinan penahanan terhadap tersangka.
Ia berharap penyidik tidak sekadar menerapkan sejumlah pasal, tetapi memastikan pasal yang digunakan benar-benar menggambarkan konstruksi hukum perkara tersebut.
“Yang kami minta ke depan, penerapan aturan ini harus tegas. Jangan sampai berkas bolak-balik berkali-kali karena perkara ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas,” ujarnya.
Fransisco menyebut berkas perkara saat ini telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti jaksa peneliti. Ia berharap proses penelitian berkas dapat dilakukan secara cermat, baik dari sisi formil maupun materiil.
Selain persoalan penerapan pasal, Fransisco mengatakan pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain percakapan melalui WhatsApp dan bukti elektronik lainnya yang dinilai relevan dengan perkara.
“Kami akan maksimal menyampaikan alat bukti kepada penyidik untuk lebih menjelaskan situasinya. Bukti-bukti percakapan WhatsApp akan kami verifikasi dan autentikasi sehingga semakin memperkuat kinerja penyidik,” katanya.
Ia menegaskan posisi pihaknya sebagai kuasa hukum korban dan pelapor adalah membantu penyidik mengungkap perkara secara terang. Karena itu, pihaknya mengaku akan berkolaborasi dengan penyidik dan menyerahkan data yang dianggap penting.
Fransisco juga menyinggung perlindungan hukum terhadap dokter dan tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya. Menurut dia, aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat perkara yang menimpa Dokter Ica.
Di sisi lain, ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan partai politik yang menaungi tiga tersangka. Ia meminta agar ketiga tersangka tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD selama proses hukum berlangsung.
“Jangan hanya dinonaktifkan, kalau memungkinkan segera dilakukan pergantian antarwaktu. Supaya mereka fokus menghadapi proses hukum dan tidak lagi melayani masyarakat atau konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” kata Fransisco.
Terkait proses hukum selanjutnya, Fransisco berharap Kejati NTT mempertimbangkan penahanan terhadap ketiga tersangka apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pelimpahan.
“Kami berharap, setelah berkas dinyatakan lengkap dan sebelum disidangkan, tiga orang tersangka ini dapat ditahan. Ini untuk memastikan mereka tidak melakukan hal-hal lain selama proses hukum berjalan,” ujarnya.
Fransisco menegaskan, pihaknya untuk sementara belum akan memberikan penilaian mengenai fakta atau substansi utama perkara karena baru menerima kuasa hukum dari keluarga Dokter Ica. Fokus mereka, kata dia, adalah memastikan konstruksi hukum dan penerapan aturan dalam perkara tersebut berjalan secara tepat.
“Selama tiga bulan terakhir masyarakat masih bertanya-tanya, ini kasus apa? Apakah terkait intimidasi kemudian yang bersangkutan meninggal atau ada hal lain. Pertanyaan itu yang nantinya harus dijawab melalui proses hukum dan pembuktian,” katanya. (Yantho Sulabessy Gromang)
