Kupang, inihari.co- Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari di bawah kepemimpinan Wilhelmus Geri mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan, yakni Marselus T. G. T., S.Kom., M.M., dan Martinus Daton Iker, S.E.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari Nomor 15/KEP/P.KSS/2026 tentang PHK terhadap Marselus T. G. T. dan Nomor 16/KEP/P.KSS/2026 tentang PHK terhadap Martinus Daton Iker.
Kedua keputusan tersebut ditetapkan di Kupang pada 7 September 2026 dan ditandatangani Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, S.Pd., M.M.
Kuasa hukum Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah organisasi untuk menegakkan aturan internal dan peraturan perundang-undangan.
“Langkah Pengurus Wilhelmus Geri tegas. Kami juga memecat dua orang, yaitu Marselus T. G. T. selaku PLTJM dan Martinus Daton Iker,” kata Fransisco, Selasa (08/09/2026).
Menurut dia, keputusan tersebut penting diketahui seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari, yang disebutnya berjumlah sekitar 223.000 orang.
“Ini penting untuk disampaikan kepada semua pihak, khususnya anggota Kopdit Swasti Sari yang ada di manapun berada. Sebanyak 223 ribu anggota ini harus mengetahui hal ini,” ujarnya.
Fransisco menilai tindakan yang menjadi dasar keputusan tersebut telah mencederai marwah organisasi serta bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Undang-Undang Perkoperasian.
“Karena ini mencederai marwah organisasi dan juga telah melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Kopdit Swasti Sari dan juga melanggar Undang-Undang Koperasi,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum secara terukur terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan organisasi.
“Sehingga kami, saya selaku kuasa hukum dari Pak Wilhelmus Geri, menyampaikan bahwa kami mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kopdit Swasti Sari,” kata Fransisco.
Dalam keputusan Nomor 15/KEP/P.KSS/2026, Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari menyebut Marselus T. G. T. melakukan pelanggaran terhadap larangan bagi karyawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan KSP Kopdit Swasti Sari.
Dalam keputusan itu disebutkan Marselus dinilai melakukan pembangkangan terhadap kepemimpinan Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari yang disebut memiliki legitimasi dan legalitas berdasarkan RAT Tahun Buku 2025.
Pengurus juga menyebut Marselus melakukan upaya pengambilalihan jabatan General Manager KSP Kopdit Swasti Sari periode 2024-2027 yang disebut sedang dijabat Imelda Anin, S.AB.
Selain itu, keputusan tersebut menyebut Marselus mangkir selama lima hari kerja atau lebih dari tugasnya sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Naikliu.
Pengurus menyatakan telah memberikan surat peringatan pertama dan terakhir kepada Marselus pada 26 Agustus 2026. Namun, menurut keputusan tersebut, surat peringatan itu tidak diindahkan.
Sementara itu, dalam Keputusan Nomor 16/KEP/P.KSS/2026, Pengurus menyebut Martinus Daton Iker melakukan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan Peraturan Perusahaan KSP Kopdit Swasti Sari.
Martinus disebut melakukan pembangkangan terhadap kepemimpinan Pengurus dan Pengawas serta melakukan upaya pengambilalihan jabatan Wakil General Manager KSP Kopdit Swasti Sari periode 2024-2027 yang disebut sedang dijabat Kasmirus Kopong, S.Pd.
Keputusan tersebut juga menyebut Martinus tidak melaksanakan kewajibannya sebagai karyawan dan mangkir selama lebih dari lima hari kerja dari tugasnya sebagai Kepala Kantor Kas Maurole.
Sama seperti Marselus, Martinus disebut telah menerima surat peringatan pertama dan terakhir pada 26 Agustus 2026. Pengurus menyatakan surat tersebut tidak diindahkan.
Dalam kedua keputusan PHK tersebut, Pengurus merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, PP Nomor 35 Tahun 2021, AD/ART KSP Kopdit Swasti Sari, serta Peraturan Perusahaan KSP Kopdit Swasti Sari.
Keputusan juga menyatakan hak-hak ketenagakerjaan kedua karyawan akan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal yang berlaku. Keduanya diwajibkan mengembalikan aset, dokumen, identitas kerja, seragam, perlengkapan, dan inventaris milik koperasi paling lambat tujuh hari sejak keputusan ditetapkan.
Sebelumnya, polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari juga ditandai dengan pemberhentian dua orang dari struktur organisasi, yakni Yohanes Sason Helan, A.Md., dari jabatan Wakil Ketua I sebagai pengurus dan Drs. Ambrosius Pan, M.Pd., dari jabatan Anggota Pengawas I.
Fransisco ketika itu menegaskan pihaknya akan memproses persoalan tersebut sesuai aturan hukum dan ketentuan organisasi yang berlaku.
“Kami akan memproses semua ini secara terukur sesuai aturan hukum, baik undang-undang koperasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun aturan Swasti Sari yang terbaru,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menggunakan aturan terbaru yang telah disahkan sebagai dasar dalam menjalankan organisasi.
“Jangan sampai ada yang memakai aturan lama yang dijadikan dasar. Aturan itu yang terbaru, yang disahkan,” ujarnya.
Menurut Fransisco, pihak yang merasa keberatan terhadap keputusan organisasi memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum, termasuk melalui pengadilan maupun kepolisian.
Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari di bawah kepemimpinan Wilhelmus Geri diketahui dilantik Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Aula Hotel Kristal Kupang pada 11 Mei 2026. Dalam susunan yang dilantik, Wilhelmus Geri menjabat Ketua, sementara Maria Regina Kneofmone sebagai Wakil Ketua II, Fransiskus X Ola Krowin sebagai Sekretaris I, Gerardus Gaga sebagai Sekretaris II, Margarita TB Muli sebagai Bendahara I, dan Yohanis Vianay Anggal sebagai Bendahara II. Adapun jajaran pengawas dipimpin Lukas Wuka Huler sebagai Ketua, Kasimir Senin sebagai Sekretaris, serta Ambrosius Pan, Kamilus Kadju, dan Elias Koa sebagai anggota. (Yantho Sulabessy Gromang)
