Tiga Anggota DPRD Kota Kupang Disebut Dipanggil dalam Kasus Lika-Liku NTT, Fransisco Bessi Lakukan Konfirmasi

Kupang, inihari.co- Kuasa hukum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, yakni Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., mendatangi Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (24/08/2026).

Kedatangan Fransisco untuk mengkonfirmasi informasi mengenai adanya anggota DPRD Kota Kupang yang disebut mendapat panggilan dari penyidik Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTT untuk dimintai keterangan dalam perkara Lika-Liku NTT.

Fransisco mengatakan, pihaknya berkepentingan memastikan siapa saja anggota DPRD yang dipanggil serta dalam kapasitas apa mereka dimintai keterangan.

“Kalau memang ada pemanggilan, kami ingin tahu siapa oknum anggota DPRD tersebut dan bagaimana kapasitasnya. Sebab penyidik tentu tidak mungkin memanggil seseorang tanpa ada kaitannya dengan perkara,” ujarnya.

Menurut Fransisco, pemanggilan anggota DPRD dalam perkara pidana tidak semestinya langsung dipandang sebagai bentuk tendensi atau tekanan terhadap lembaga legislatif.

Ia menilai, pemanggilan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengurai fakta serta mengetahui pihak-pihak yang memiliki informasi atau keterkaitan dengan perkara.

“Ini bukan karena tendensi, tetapi berdasarkan hasil penyidikan. Semua saksi yang patut diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara wajib dimintai keterangan,” katanya.

Fransisco mengaku telah memperoleh informasi mengenai surat pemanggilan tersebut. Namun, ia memilih tidak membuka substansi surat kepada publik dan menyerahkan kewenangan terkait status serta kapasitas pihak yang diperiksa kepada penyidik.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat tiga anggota DPRD Kota Kupang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Salah seorang di antaranya disebut berstatus sebagai korban, sedangkan status dan kapasitas dua anggota lainnya belum dapat dipastikan.

“Status dan kapasitasnya biarkan penyidik yang menentukan. Kami tidak ingin mendahului proses penyidikan,” ujarnya.

Menurut Fransisco, hal yang lebih penting adalah memastikan hubungan masing-masing pihak dengan perkara Lika-Liku NTT.

Apakah berkaitan dengan pendanaan, produksi atau penyebaran konten, aktivitas mengunggah atau mem-posting konten, maupun bentuk keterlibatan lainnya, kata dia, harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

“Ini yang harus dijelaskan supaya publik tidak meraba-raba. Apakah mendanai, ikut terlibat, ikut aktif mem-posting, atau dalam kapasitas lain. Kalau memang ada keterlibatan, tentu harus dijelaskan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pos terkait