Fransisco Bernando Bessi Apresiasi Polda NTT, Minta Ungkap Seluruh Jaringan di Balik Lika-Liku NTT

Kupang, inihari.co– Pengungkapan sosok yang diduga menjadi salah satu admin akun TikTok anonim “Lika-Liku NTT” mendapat apresiasi dari kuasa hukum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, yakni Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La. Ia menilai langkah Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur merupakan perkembangan penting dalam mengurai perkara yang telah bergulir sejak laporan polisi dibuat pada April 2026.

Fransisco menyampaikan apresiasi tersebut menyusul diamankannya GF oleh tim penyidik pada Jumat (21/08/2026) malam. GF diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun TikTok “Lika-Liku” serta akun “Nobita Irma Dewi Silverster”. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menelusuri jejak digital yang diduga menghubungkan sejumlah akun tersebut.

“Yang pertama, apresiasi yang luar biasa kepada Bapak Kapolda Nusa Tenggara Timur, Bapak Dirreskrimsus Polda NTT dan seluruh jajaran penyidik yang telah berhasil mengungkap kasus admin TikTok Lika-Liku NTT,” tegas Fransisco, Minggu (23/08/2026).

Menurut Fransisco, pengungkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan aparat menemukan seorang yang diduga berada di balik akun anonim. Ia menyebut proses hukum ini harus dilihat sebagai upaya memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang selama ini merasa menjadi korban dari konten yang diduga menyerang, merusak nama baik, serta merendahkan harkat dan martabat mereka.

“Yang kedua adalah bahwa ini merupakan kemenangan dari semua korban. Sekali lagi, dari semua korban yang selama ini difitnah dan dihancurkan nama baiknya, harkat dan martabatnya oleh fitnahan dari postingan TikTok Lika-Liku NTT,” ujar Fransisco.

Ia menegaskan, pengungkapan GF tidak boleh menjadi titik akhir penyidikan. Menurut dia, aparat penegak hukum masih memiliki pekerjaan besar untuk membongkar kemungkinan adanya admin lain yang terhubung dengan jaringan pengelolaan akun tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam produksi maupun penyebaran konten.

“Yang ketiga adalah kita berharap penyidik bisa menyelesaikan kasus ini, khususnya pihak-pihak admin-admin lain yang terhubung dengan Gama JF Ferroh,” katanya.

Fransisco bahkan meminta penyidik tidak berhenti pada orang yang telah diamankan. Ia mendorong agar setiap dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti, termasuk apabila terdapat pejabat, instansi, ataupun pihak tertentu yang diduga mempunyai hubungan dengan aktivitas akun tersebut.

“Dan juga perlu dicatat, terkait dengan pihak-pihak, baik itu pejabat maupun instansi mana pun, yang diduga berkaitan atau terafiliasi, atau melindungi atau mendanai Gama Vero dalam melakukan aksi bejatnya ini,” tegas Fransisco.

Ia mengatakan, bila memang terdapat pihak yang memberikan perlindungan, dukungan ataupun pendanaan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum, maka pihak tersebut harus ikut diperiksa. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang berada di permukaan apabila penyidikan menemukan adanya aktor lain di belakangnya.

“Mohon maaf agak keras, saya memakai kata ‘bejat’, karena kalau memang ada pihak yang melindungi, mendanai atau membantu tindakan-tindakan yang merusak nama baik orang, maka itu harus dibuka terang-benderang dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Fransisco.

Fransisco juga menyoroti keberadaan sedikitnya 13 laporan polisi yang menurut dia masih harus dituntaskan. Ia menilai pengungkapan identitas salah satu admin akan membuka ruang bagi laporan-laporan lain untuk diproses secara lebih terang, terutama dari masyarakat yang sebelumnya merasa kesulitan mengidentifikasi pihak di balik akun anonim tersebut.

“Ada 13 laporan polisi yang juga harus diselesaikan. Dan ini dipastikan akan banyak laporan, karena sekarang masyarakat sudah tahu siapa pelakunya, siapa admin Lika-Liku NTT yang selama ini selalu berlindung di balik akun palsu, anonim, Lika-Liku NTT, Nobita Irma Dewi Silverster, serta admin-admin ternak akun lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/08/2026), menyampaikan bahwa GF diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana ITE. Penyidik menduga terdapat pengambilan data pribadi tanpa izin, pengolahan data menjadi narasi tertentu, serta manipulasi foto yang kemudian disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam penyusunan narasi dan pengolahan materi visual. Polisi menemukan dugaan keterkaitan antara akun “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster”, termasuk melalui jejak digital berupa penggunaan alamat email yang diduga identik.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026 yang dibuat Yupiter Selan. Dalam pengembangan perkara, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. GF sendiri diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Polda NTT menegaskan penyidikan masih berlangsung dan setiap pihak yang terbukti memiliki peran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pos terkait