Kupang, inihari.co- Anonimitas di media sosial ternyata tidak serta-merta menghapus jejak penggunanya. Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”.
GF diamankan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait dugaan manipulasi data dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Tim yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K., mengamankan GF di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laning, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Setelah penangkapan, penyidik tidak berhenti pada lokasi tersebut. Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah orang tua GF di kawasan BTN untuk mencari barang bukti serta petunjuk digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas akun-akun yang sedang diselidiki.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026 yang dibuat Jupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap aktivitas digital akun “Lika-Liku”.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/08/2026), mengatakan penyidik menduga GF mengoperasikan akun tersebut secara anonim dengan tujuan menyembunyikan identitas pengelolanya.
Menurut Irwan, penyidik menduga terdapat pengambilan data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin. Data tersebut kemudian diduga diolah menjadi narasi tertentu sehingga memberikan gambaran seolah-olah sesuai dengan suatu fakta.
Persoalan menjadi lebih serius karena penyidik menduga konten yang disebarkan bukan sekadar hasil penulisan biasa. Foto-foto korban disebut diduga disunting, digabungkan, dan dimanipulasi sehingga menghasilkan materi yang berpotensi memberikan kesan berbeda dari keadaan sebenarnya.
Yang menjadi perhatian khusus penyidik adalah dugaan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Dalam penyidikan, GF diduga menggunakan teknologi tersebut, termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi serta mengolah dan menggabungkan foto yang berkaitan dengan korban.
Konten yang diduga telah direkayasa itu kemudian disebut disebarluaskan melalui akun TikTok “Lika-Liku” dan akun TikTok “Nobita Irma Dewi Silverster”. Dari profiling digital, penyidik menemukan keterkaitan antara kedua akun tersebut, termasuk dugaan penggunaan alamat email yang identik.
Temuan mengenai jejak digital tersebut menjadi salah satu titik penting dalam mengungkap identitas di balik akun anonim. Penyidik kemudian menelusuri aktivitas digital hingga mengarah kepada GF yang diduga mempunyai keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.
Dalam penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 lembar cetak rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua kartu SIM Telkomsel beserta kode PUK dan nomor sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan, serta satu SD Card merek V-Gen dengan nomor seri A1 A132839.
Atas dugaan perbuatannya, GF dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penyidik juga menerapkan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Irwan menegaskan, penangkapan GF belum menutup penyidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irwan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan sisi lain perkembangan teknologi digital. AI yang semestinya dapat digunakan untuk membantu pekerjaan dan menghasilkan konten positif, dapat berubah menjadi instrumen yang berbahaya apabila digunakan untuk memanipulasi informasi, membentuk narasi palsu, atau merugikan orang lain.
Polda NTT menegaskan ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Setiap aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat ditelusuri melalui jejak digital dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan terhadap GF juga menjadi peringatan bagi pengelola akun anonim bahwa identitas yang disembunyikan di balik nama samaran tidak otomatis menghilangkan jejak. Dalam perkara ini, penelusuran digital justru menjadi salah satu instrumen penting bagi penyidik untuk mengurai siapa yang berada di balik akun tersebut.
Polda NTT memastikan penyidikan terhadap aktivitas akun “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster” masih berlanjut. Polisi akan menguji setiap temuan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan untuk memastikan siapa saja yang memiliki peran dalam perkara tersebut. (Yantho Sulabessy Gromang)
