“Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Bukan Utang Korban Gempa

Kupang, inihari.co- Untuk memastikan warga tetap memperoleh kebutuhan dasar selama masa tanggap darurat, pemerintah menghadapi kebutuhan mendesak untuk menjaga ketersediaan pasokan, terutama ketika distribusi bantuan dari luar daerah membutuhkan waktu setelah gempa bumi mengguncang sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi NTT kemudian menyiapkan mekanisme darurat yang disebut “ambil dulu, bayar kemudian”. Istilah itu menuai polemik setelah potongan pernyataan Gubernur NTT Melki Laka Lena beredar di media sosial dan menimbulkan kesan seolah-olah korban gempa diminta mengambil kebutuhan pokok dengan cara berutang.

Melki menjelaskan, mekanisme tersebut bukan ditujukan kepada korban gempa. Barang milik pedagang lokal dapat digunakan lebih dahulu oleh relawan atau pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan warga. Pemerintah kemudian membayar barang yang telah dicatat dan diverifikasi.

“Pernyataan ini bukan untuk masyarakat yang terkena gempa, tetapi untuk relawan maupun pemerintah kabupaten sampai pada tingkat RT, RW, kepala dusun,” kata Melki saat dikonfirmasi, Rabu (19/08/2026).

Ia menegaskan, warga terdampak tidak memiliki kewajiban membayar bantuan yang diterima. “Jadi bukan masyarakat yang ambil dulu baru bayar,” ujarnya.

Skema tersebut dirancang untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar tanpa menunggu seluruh bantuan dari luar wilayah tiba. Dalam kondisi bencana, stok beras, air minum, selimut, tenda dan kebutuhan lain yang tersedia di sekitar lokasi dapat segera dimanfaatkan.

Namun, pengambilan barang tidak dimaksudkan berlangsung tanpa pencatatan. Kebutuhan warga diverifikasi oleh perangkat yang berada paling dekat dengan masyarakat, seperti RT, RW, kepala dusun atau kepala kampung. Barang yang disalurkan kepada warga juga dicatat sebagai dasar pembayaran pemerintah kepada pedagang.

Dengan mekanisme itu, pemerintah berupaya menjaga tiga kepentingan sekaligus: kebutuhan korban terpenuhi dengan cepat, pedagang tidak menanggung kerugian, dan penggunaan anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Melki menyatakan pelaksanaan kebijakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penggunaan anggaran tetap harus dilengkapi bukti dan terbuka terhadap pemeriksaan pihak berwenang.

Bagi NTT sebagai provinsi kepulauan, pemanfaatan stok lokal menjadi penting ketika jarak antarpulau, kondisi infrastruktur, cuaca dan gangguan transportasi dapat memperlambat distribusi bantuan.

Karena itu, istilah “ambil dulu, bayar kemudian” perlu ditempatkan dalam konteks mekanisme respons darurat, bukan sebagai kebijakan yang membebankan utang kepada korban gempa.

Warga tetap menjadi penerima bantuan, pedagang tetap memiliki hak atas pembayaran barang yang disalurkan, sedangkan pemerintah memikul tanggung jawab atas pembayaran dan pertanggungjawaban anggarannya.

Di tengah situasi bencana, kecepatan penanganan memang penting. Namun, kecepatan tersebut tetap harus berjalan bersama pencatatan, verifikasi, transparansi dan akuntabilitas. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pos terkait