Kuasa Hukum Izhak Rihi Bantah Minta Damai, Proses Hukum Berlanjut

Kupang, inihari.co- Kuasa hukum mantan Direktur Utama Bank NTT Izhak Eduard Rihi, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., membantah kabar bahwa pihaknya meminta perdamaian terkait laporan terhadap advokat Bildad Torino M. Thonak.

“Berita itu tidak benar. Ketika berita itu dikeluarkan, tidak ada satu pun yang melakukan konfirmasi kepada kami,” kata Fransisco di Kupang, Rabu (12/08/2026).

Menurut dia, komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara baik justru merupakan inisiatif seniornya, Ketua DPC Peradi Kupang John Rihi. Namun, upaya tersebut disebut kemudian dipersepsikan sebagai permintaan damai dari pihak Izhak.

“Tidak ada kata damai dari kami dan tidak ada kata berhenti dari kami. Kami akan proses ini semua,” tegasnya.

Sebelumnya, Izhak melaporkan Bildad Torino M. Thonak ke DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Pengaduan tersebut telah disampaikan secara resmi.

Fransisco juga menyebut pihaknya telah melaporkan oknum advokat berinisial BT ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda NTT.

Ia mengatakan pihaknya memiliki sejumlah data yang akan diuji dalam proses hukum dan pemeriksaan etik. Salah satunya terkait komunikasi pada 01 Oktober 2024 mengenai perkara kasasi di Mahkamah Agung yang, menurut Fransisco, memuat pernyataan mengenai kepastian kemenangan dan putusan.

Fransisco juga menyinggung dugaan pencatutan nama petinggi Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri dalam komunikasi tersebut. “Ini menurut saya kurang tepat,” ujarnya.

Selain itu, ia mempersoalkan pengembalian uang yang disebut berkaitan dengan jasa hukum. Menurut Fransisco, terdapat pengakuan bahwa sebagian uang dikembalikan karena kewajiban hukum terkait upaya banding dan/atau kasasi tidak dijalankan.

Ia menyebut total uang yang diterima sebesar Rp300 juta, dengan 50 persen di antaranya telah dikembalikan pada 28 Oktober 2025. Data mengenai hal tersebut, kata dia, akan diserahkan dalam proses etik dan laporan pidana.

Fransisco juga menilai pemberitaan mengenai perkara tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip cover both sides karena pihaknya belum dimintai keterangan dan data.

“Harus memilah data-data mana saja yang bisa disajikan. Jangan baru setengah data yang dibuat seolah-olah menjadi opini utuh,” katanya.

Ia menegaskan proses hukum dan pengaduan etik tetap berjalan. Seluruh bukti akan disampaikan untuk diuji melalui mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada kata damai dari kami. Tidak ada kata berhenti dari kami. Data-data ini akan kami sajikan dan akan diuji di dalam kode etik,” ujar Fransisco. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pos terkait