Disaat Penjaga Etika Kehilangan Jarak: Sebuah Catatan untuk AJI Kupang dan KKJ NTT

Oleh: Adi Rianghepat – Advokat/Anggota AJI Kupang nonaktif

​Ada saat-saat ketika sebuah organisasi diuji bukan karena musuh yang dihadapinya, melainkan karena keberanian menjaga jarak terhadap orang-orang yang dekat dengannya. Dalam dunia pers, jarak itu bernama independensi.

​Pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang berjudul “Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter” menimbulkan pertanyaan serius tentang batas antara solidaritas organisasi dan independensi profesi. Persoalannya bukan karena organisasi tersebut tidak boleh menyampaikan pendapat. Persoalannya adalah ketika pendapat itu menggunakan otoritas moral organisasi pers untuk menyimpulkan fakta, menilai alat bukti, dan membangun pembelaan terhadap salah satu pihak dalam sengketa yang masih berlangsung.

​Dalam The Elements of Journalism, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengingatkan bahwa kewajiban pertama jurnalisme adalah kepada kebenaran, sedangkan metode utama untuk mencapainya adalah disiplin verifikasi. Kebenaran jurnalistik bukanlah hasil keyakinan, kedekatan, atau loyalitas organisasi, melainkan hasil dari proses pengujian informasi yang independen.

​Pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang justru menampilkan sesuatu yang berbeda. Dokumen tersebut menggunakan istilah “interogasi”, “investigasi”, dan “ditemukan fakta”, lalu menarik kesimpulan mengenai hubungan hukum para pihak, motif pengembalian uang, hingga karakter pemberitaan media. Ini bukan lagi sekadar kritik terhadap praktik jurnalistik; ini adalah konstruksi fakta versi organisasi.

Yang paling problematik, pernyataan itu secara terbuka menyebut bahwa sikap tersebut dikeluarkan karena pihak yang sedang menghadapi persoalan adalah Wakil Ketua KKJ NTT. Pengakuan ini penting karena memperlihatkan adanya hubungan kepentingan yang nyata. Dalam etika profesi, kondisi demikian dikenal sebagai conflict of interest, yaitu keadaan ketika independensi penilaian dapat dipengaruhi oleh kedekatan struktural atau kepentingan organisasi.

​AJI selama ini dikenal sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan kemerdekaan pers, keselamatan jurnalis, dan penegakan etika jurnalistik. Reputasi itu dibangun melalui konsistensi menjaga independensi, bahkan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan organisasi. Karena itu, ketika AJI Kupang ikut menandatangani pernyataan yang menyimpulkan fakta dan membela salah satu pihak, publik berhak mempertanyakan: apakah independensi organisasi masih menjadi pandu utama?

​Kovach dan Rosenstiel juga menegaskan bahwa jurnalisme harus tetap independen dari subjek yang diliput. Independensi bukan berarti tidak memiliki pendapat, melainkan tidak membiarkan kedekatan memengaruhi penilaian. Organisasi pers seharusnya menjadi penjaga standar, bukan pihak yang mengambil alih fungsi penilaian.

Di sinilah pentingnya melihat praktik Dewan Pers.

​Dalam berbagai penyelesaian sengketa pers, Dewan Pers secara konsisten menempatkan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab sebagai prinsip utama. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa pihak yang dirugikan oleh pemberitaan harus diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara proporsional. Artinya, mekanisme koreksi dalam dunia pers dibangun melalui proses yang adil, bukan melalui penghakiman sepihak.

​Ironisnya, pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang mengkritik media karena dianggap tidak berimbang, tetapi pernyataan itu sendiri tidak menunjukkan proses verifikasi yang independen terhadap seluruh pihak yang berkepentingan. Dokumen tersebut menghadirkan bukti versi satu pihak, menafsirkan hubungan hukum para pihak, dan menyimpulkan bahwa pemberitaan tertentu telah melakukan pembunuhan karakter. Dengan kata lain, organisasi yang mengkritik keberpihakan media justru terlihat sedang membangun keberpihakan institusional.

​Lebih jauh, pernyataan tersebut berpotensi mencampurkan fakta, opini, pembelaan organisasi, dan kepentingan personal dalam satu dokumen resmi. Ini bertentangan dengan prinsip yang sangat dijaga dalam etika jurnalistik, yaitu pemisahan yang jelas antara fakta yang terverifikasi dan penilaian yang bersifat subjektif.

Persoalan ini tidak boleh diremehkan.

​Organisasi profesi memiliki otoritas moral yang jauh lebih besar daripada individu. Ketika organisasi berbicara, publik tidak hanya mendengar pendapat seseorang; publik mendengar suara institusi. Karena itu, setiap pernyataan resmi harus memenuhi standar yang bahkan lebih tinggi daripada standar yang dituntut dari media.

Organisasi profesi bukan kantor advokat.

​Organisasi profesi bukan pula lembaga hubungan masyarakat. Ketika organisasi menggunakan nama dan reputasinya untuk membela pejabat internal yang sedang menghadapi sengketa hukum atau etik, maka organisasi sedang mempertaruhkan kepercayaan publik yang dibangun selama bertahun-tahun.

​Kita semua tentu menolak fitnah, pembunuhan karakter, dan jurnalisme yang tidak profesional. Namun cara melawannya bukan dengan mengganti satu keberpihakan dengan keberpihakan yang lain. Cara melawannya adalah dengan kembali kepada prinsip yang paling mendasar: verifikasi, keberimbangan, independensi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses yang adil (due process).

​Karena itu, Pengurus AJI Indonesia patut melakukan verifikasi menyeluruh terhadap proses penerbitan pernyataan tersebut, menilai ada atau tidaknya konflik kepentingan, memeriksa kesesuaiannya dengan AD/ART AJI, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip independensi organisasi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar organisasi, maka tindakan korektif, termasuk sanksi organisasi, bukanlah bentuk permusuhan terhadap anggota, melainkan bentuk perlindungan terhadap marwah AJI itu sendiri.

​Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu pernyataan sikap. Ini adalah ujian tentang apakah organisasi pers masih mampu menjadi penjaga etika, atau perlahan berubah menjadi pihak dalam sengketa. Dan sejarah pers selalu mengajarkan satu hal: ketika penjaga etika kehilangan jarak, yang pertama kali runtuh bukan hanya reputasi organisasi, melainkan kepercayaan publik terhadap pers sebagai institusi demokrasi. Salam.

Pos terkait