Badan Kehormatan KAI NTT Tegaskan Perkara Etik Tetap Berjalan

Kupang, inihari.co- Badan Kehormatan Kongres Advokat Independen (KAI) Nusa Tenggara Timur memastikan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat oleh Bildad Torino M. Thonak tetap diproses. Penyelesaian perkara pidana melalui jalur damai tidak otomatis menghentikan pemeriksaan etik.

Ketua Badan Kehormatan KAI NTT, Samuel Haning, mengatakan perkara pidana dan perkara etik berada dalam ranah yang berbeda. Karena itu, masing-masing memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum tersendiri.

“Itu dua hal yang berbeda. Pidana itu ranahnya lain. Badan Kehormatan tetap menjalankan tugasnya sesuai pengaduan,” kata Samuel, Senin (10/08/2026).

Sikap tersebut disampaikan setelah Ketua KAI NTT Erick Mamo secara resmi menyerahkan berkas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bildad Thonak kepada Badan Kehormatan.

Berkas itu diterima Samuel Haning bersama Wakil Ketua Badan Kehormatan Niko Lay Rihi dan anggota Simson Lasi. Penyerahan dilakukan agar pengaduan segera masuk ke tahapan pemeriksaan dan persidangan etik.

Samuel mengatakan berkas pengaduan yang diterima telah lengkap. Badan Kehormatan selanjutnya akan menjadwalkan sidang pemeriksaan untuk meneliti materi pengaduan serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Berkasnya sudah lengkap dan kami menjadwalkan sidang secepat mungkin,” ujar Samuel.

Ia memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan secara sepihak. Proses akan berjalan objektif dan transparan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi advokat.

Sementara itu, Erick mengatakan penyerahan berkas dilakukan setelah materi pengaduan dinyatakan lengkap. Ia meminta Badan Kehormatan melanjutkan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

“Berkas ini sudah lengkap dan kami serahkan ke Dewan Kehormatan untuk proses lanjutan,” kata Erick.

Pada akhirnya, pemeriksaan etik akan menentukan apakah dugaan yang diadukan terbukti atau tidak. Samuel menegaskan advokat wajib menjaga martabat, kehormatan, dan integritas profesinya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Pos terkait