Kupang, inihari.co- Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., resmi melaporkan seorang oknum advokat berinisial BT ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada Senin (03/08/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPLP/B/294/VIII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, laporan dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/294/VIII/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 3 Agustus 2026 sekitar pukul 15.17 Wita.
Fransisco Bernando Bessi mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, kliennya diduga menjadi korban rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh oknum advokat berinisial BT.
“Yang pertama, saya selaku kuasa hukum dari Pak Izhak Rihi telah resmi melaporkan oknum pengacara berinisial BT di Polda NTT. Laporan yang kami sampaikan adalah dugaan tindak pidana penipuan,” kata Fransisco.
Ia mengungkapkan, BT diduga meyakinkan Izhak Rihi bahwa perkara yang sedang dihadapi akan dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung apabila kliennya menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Menurut Fransisco, janji tersebut disertai berbagai klaim yang belakangan diketahui tidak benar.
“Dia menjanjikan kemenangan kepada klien saya bahwa jika membayar uang Rp200 juta maka akan menang di Mahkamah Agung. Yang lebih memalukan lagi, dia juga mengatakan ada tim doa yang akan membuat perkara itu menang,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan isi STTPL yang diterima pelapor, peristiwa tersebut bermula saat BT menjadi kuasa hukum Izhak Rihi dalam perkara perdata terkait pemberhentian Direktur Utama Bank NTT. Dalam proses pendampingan hukum sejak 24 Agustus 2023, terlapor diduga meminta sejumlah uang dengan alasan koordinasi untuk memenangkan perkara hingga tingkat kasasi.
Dalam surat penerimaan laporan itu juga disebutkan bahwa permintaan uang tersebut mencapai Rp330 juta. Namun, pada akhirnya permohonan kasasi di Mahkamah Agung ditolak sehingga pelapor merasa telah ditipu dan memilih menempuh jalur hukum pidana.
Untuk memperkuat laporannya, Fransisco menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi, yakni Paul Adrian Amalo, Yohanis Daniel Rihi, Izhak Eduard Rihi, dirinya sendiri terkait somasi yang pernah dilayangkan, serta seorang saksi berinisial L yang diyakini mengetahui secara rinci rangkaian peristiwa tersebut.
Selain proses pidana, Fransisco menegaskan pihaknya juga telah membawa persoalan tersebut ke ranah etik organisasi advokat. Ia berharap proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan KAI dapat berjalan seiring dengan penyidikan pidana di kepolisian.
“Kami meminta Ketua Dewan Kehormatan KAI NTT, Ketua KAI Provinsi NTT, serta Ibu Ketua Umum DPP KAI di Jakarta untuk memeriksa dan mengadili oknum pengacara BT tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, kami meminta agar yang bersangkutan dipecat dari organisasi advokat,” tegas Fransisco. (Yantho Sulabessy Gromang)
