Kupang, inihari.co- Dokumen Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra./2026/PN Kpg mengungkap dugaan penyidik mengenai adanya jaringan penyebaran hoaks dan konten negatif yang bekerja secara masif melalui media sosial. Kuasa hukum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi dugaan praktik penyebaran informasi bohong yang dinilai meresahkan masyarakat dan menyerang kehormatan individu maupun institusi.
Fransisco mengatakan putusan praperadilan telah menyatakan tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT sah menurut hukum. Menurut dia, hal itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan akun TikTok @lika.liku.ntt, sedangkan pembuktian mengenai pokok perkara tetap dilakukan di persidangan.
Dalam pertimbangan putusan, penyidik menguraikan hasil analisis penyelidik dan penyidik siber yang menduga akun penyebar hoaks tersebut tidak bekerja sendiri. Penyidik menduga terdapat kerja sama dengan masyarakat yang memiliki satu frekuensi serta jaringan yang melibatkan personel di berbagai instansi dan lembaga pemerintah, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk memperoleh informasi yang kemudian dijadikan materi pemberitaan negatif terhadap individu maupun institusi.
Dokumen tersebut juga memuat dugaan penyidik bahwa pola tersebut dilakukan secara terorganisasi dan berdampak luas terhadap para korban, mulai dari kehidupan pribadi, keluarga, lingkungan kerja, karier hingga kehidupan sosial. Fransisco menilai dugaan seperti itu menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bohong.
Putusan juga mengutip dugaan penyidik mengenai keterkaitan akun @lika.liku.ntt dengan Nobita Irmadewi Silvester, Flobamorata Tabongkar, Nano Nano Rame Rasanya, Forum Kota Kupang, Fakta NTT, Forum Bebas dan Kritik Kota Kupang, Kejadian NTT dan Sekitarnya, Beber Fakta, Official Likaliku NTT, Viral Kupang, Likaliku Admin NTT, Group Teropong Kota, serta sejumlah akun media sosial lain yang oleh penyidik diduga merupakan akun palsu.
Menurut Fransisco, penyebutan nama-nama akun tersebut merupakan bagian dari uraian penyidik yang dimuat dalam putusan praperadilan. Oleh sebab itu, benar atau tidaknya dugaan keterkaitan masing-masing pihak tetap akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Dokumen itu juga mengutip dugaan penyidik bahwa aktivitas tersebut dilakukan berulang kali dan berpotensi terus berlangsung karena diduga telah menjadi sumber pendapatan atau mata pencaharian bagi admin maupun pihak-pihak yang diduga terafiliasi. Penyidik juga menyebut akun-akun yang diduga terlibat telah terdeteksi dan berada dalam pengawasan patroli siber.
Selain mengungkap dugaan jaringan tersebut, penyidik mencatat telah menerima 147 pengaduan mengenai unggahan yang menyerang individu maupun lembaga. Khusus terhadap akun @lika.liku.ntt, terdapat 14 laporan informasi, dengan dua di antaranya telah ditingkatkan menjadi laporan polisi berdasarkan laporan Boy Reynaldo Nunuhitu dan Yupiter Selan, S.H., M.Hum.
Fransisco menjelaskan, salah satu contoh yang diuraikan penyidik dalam dokumen adalah dugaan unggahan yang menarasikan seolah-olah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, memiliki hubungan perselingkuhan dengan Mickela Bareto Surik. Menurut penyidik, narasi tersebut diunggah berulang kali dan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial dengan memanfaatkan fitur share, repost, kolom komentar, dan tagar agar cepat viral.
Penyidik juga menguraikan bahwa penyebaran konten tersebut diduga membuat banyak pengguna media sosial mempercayai narasi yang beredar dan ikut menyebarkannya. Akibatnya, korban diduga mengalami pencemaran nama baik, tekanan psikologis, rasa malu, serta terganggunya kehidupan pribadi dan kehidupan sosial.
“Putusan praperadilan telah menyatakan tindakan penyidik sah menurut hukum. Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan dalam persidangan. Jika nantinya terbukti, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fransisco.
Ia mengajak masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Menurutnya, penyebaran hoaks dan konten yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, sehingga proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Yantho Sulabessy Gromang)
