PN Kupang Nyatakan Seluruh Tindakan Penyidik Polda NTT Sah, Praperadilan Gama Ferroh Ditolak

Kupang, inihari.co- Pengadilan Negeri (PN) Kupang menyatakan seluruh tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam perkara yang berkaitan dengan akun media sosial Lika-Liku NTT sah menurut hukum. Putusan itu dibarengi dengan penolakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gama JF Ferroh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Kupang, Selasa (21/07/2026), oleh hakim tunggal Harlina Rayes, S.H., M.Hum., setelah pengadilan memeriksa alat bukti serta mendengarkan keterangan dari para pihak yang berperkara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, seluruh keberatan yang diajukan Gama Ferroh terhadap tindakan penyidik tidak dikabulkan.

Hakim juga menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

Klik untuk membaca berita sebelumnya:

“Dalam amar putusan, permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya. Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan termohon dinyatakan sah,” demikian pokok amar putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang.

Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan Gama JF Ferroh untuk menguji legalitas tindakan penyidik selama proses penyidikan. Pemohon menilai tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan perlu diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil pemohon dan jawaban dari pihak termohon, pengadilan menyimpulkan penyidik telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur. Hakim tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk membatalkan tindakan penyidik.

Sidang putusan turut dihadiri kuasa hukum pemohon, Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., dan Bisri Fansyuri L.N. Seusai persidangan, Amos menyatakan pihaknya menerima hasil persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Kami menghormati putusan majelis hakim,” ujar Amos kepada wartawan usai sidang.

Klik untuk membaca berita sebelumnya:

Dengan putusan tersebut, tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT yang menjadi objek permohonan praperadilan memperoleh pengesahan dari Pengadilan Negeri Kupang. Hal itu sekaligus membuka jalan bagi proses penyidikan untuk terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelum putusan dibacakan, perkara praperadilan ini sempat menjadi perhatian publik. Kuasa hukum Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, yakni Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara, tetapi tidak seharusnya dijadikan sarana menghambat proses penyidikan apabila aparat penegak hukum telah bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fransisco juga mengajak seluruh pihak menghormati independensi pengadilan serta memberikan ruang bagi penyidik Polda NTT untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan akun media sosial Lika-Liku NTT harus diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.***

Pos terkait