Atambua, inihari.co- Pengadilan Negeri Atambua secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota. Melalui putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Piche Kota tidak sah dan gugur demi hukum.
Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan pada Selasa (14/07/2026) tersebut merupakan buah dari pemeriksaan yang komprehensif. Hakim tunggal yang memeriksa perkara ini dinilai menelaah secara saksama seluruh proses hukum yang menjadi objek gugatan.
”Permohonan praperadilan dikabulkan dan penetapan tersangka terhadap klien kami dinyatakan gugur. Hakim memberikan banyak pertimbangan hukum yang sangat mendalam dalam memutus perkara ini,” ujar Fransisco saat memberikan keterangan pers pascasidang.
Pihak kuasa hukum menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas hasil yang diputuskan oleh pengadilan. Menurut Fransisco, putusan ini merupakan representasi nyata dari penegakan hukum yang objektif sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
”Puji Tuhan. Kami bersyukur atas putusan ini,” ucapnya singkat, seraya menambahkan bahwa keadilan telah ditegakkan dengan semestinya melalui ruang pengadilan.
Lebih lanjut, Fransisco menyebutkan bahwa putusan ini menjadi angin segar serta kabar baik yang dinantikan oleh banyak pihak. Khususnya bagi keluarga besar, tim penasihat hukum, serta para simpatisan Piche Kota yang terus mengawal jalannya persidangan sejak awal.
”Ini menjadi kemenangan bagi klien kami, keluarga, tim, dan seluruh pihak yang terus memberikan dukungan,” kata Fransisco menerangkan kelegaan pihak pemohon.
Media inihari.co masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Belu terkait putusan yang menggugurkan status tersangka tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi.
Sebelumnya, pada Rabu (08/07/2026), Fransisco sempat memaparkan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh sebagai mekanisme konstitusional untuk menguji validitas formil dari penetapan tersangka. Ia meyakini, alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan memiliki relevansi kuat untuk mementahkan sangkaan penyidik.
Dalam keterangannya kala itu, ia menguraikan tiga poin krusial yang menjadi fokus utama dalam persidangan praperadilan tersebut. Poin pertama berkaitan dengan kekuatan pembuktian dari sekitar 13 dokumen surat yang diajukan oleh pemohon ke hadapan majelis hakim.
Fransisco menggarisbawahi bukti berkode P-12, yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban tertanggal 23 Maret 2026. Menurut penafsirannya, dokumen hukum tersebut secara eksplisit memuat keterangan yang menunjukkan bahwa Piche Kota bukanlah pelaku dari perbuatan yang disangkakan.
Poin kedua yang menjadi sorotan adalah kesaksian dari ibu kandung saksi korban di dalam persidangan. Saksi kunci tersebut memaparkan adanya perubahan materi dan dinamika isi BAP yang dilakukan dalam beberapa gelombang pemeriksaan oleh tim penyidik.
Lebih jauh, Fransisco mengungkapkan bahwa saksi sempat membeberkan adanya indikasi tekanan psikologis atau dugaan intimidasi dari oknum penyidik saat proses revisi keterangan terjadi. Diketahui saksi telah memberikan keterangan sebanyak tiga kali, sehingga inkonsistensi isi BAP tersebut dinilai cacat prosedur.
Sementara itu, poin ketiga bertumpu pada pandangan objektif ahli hukum pidana dari Universitas Bung Karno Jakarta, Dr. Nyoman. Ahli berpendapat bahwa perubahan keterangan saksi secara berulang dalam proses penyidikan secara otomatis berpotensi merusak dan mengubah konstruksi hukum suatu perkara secara fundamental.
Menurut pemaparan Fransisco mengutip pendapat ahli, perubahan konstruksi perkara berimplikasi langsung pada keabsahan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Atas dasar kejanggalan formil itulah, seluruh proses penyidikan ini dinilai tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. (Yantho Sulabessy Gromang)
