Kupang, inihari.co- Pembangunan ruas jalan akses Desa Raknamo, Kabupaten Kupang, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sorotan. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan proyek tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Pekerjaan Umum (PU) setelah menerima aspirasi masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Paket Peningkatan Jalan Akses Desa Raknamo. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 11.246.335.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Kontrak ditandatangani pada 21 Mei 2026 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Hutama Mitra Nusantara sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan pengawasan dilakukan oleh PT Directatama Karya KSO PT Geometrik Senja Konsultan.
Kepala Satuan Kerja Wilayah I Pelaksanaan Jalan Nasional NTT, Azhari Kasim, mengatakan pembangunan jalan di kawasan irigasi Raknamo merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri PU setelah menerima aspirasi masyarakat saat mengunjungi Bendungan Raknamo pada 19 September 2025.
“Permintaan pembangunan jalan disampaikan langsung oleh petani kepada Menteri PU saat kunjungan ke NTT pada September tahun lalu,” tulis Ashari saat dikonfirmasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, juga menyatakan proyek tersebut bukan berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Kupang. Menurut dia, pembangunan jalan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung kepada Menteri PU.
“Kalau tidak salah, masyarakat meminta langsung kepada Bapak Menteri PU saat beliau berkunjung ke Kabupaten Kupang. Jadi bukan usulan pemerintah daerah,” ujar Teldy, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, Staf Supervisi Konsultan Pengawas, Felix Lely, enggan menjelaskan lebih jauh mengenai dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut. Ia meminta agar pertanyaan terkait mekanisme pembangunan disampaikan langsung kepada BPJN NTT.
Sesuai ketentuan penyelenggaraan jalan, penggunaan APBN pada umumnya dialokasikan untuk penanganan jalan berstatus nasional maupun program khusus yang ditetapkan pemerintah pusat. Di luar skema tersebut, Menteri PU dapat memberikan penugasan atau diskresi kepada BPJN untuk melaksanakan penanganan ruas tertentu.
Diskresi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan mengambil keputusan atau tindakan tertentu demi kepentingan umum dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kementerian Pekerjaan Umum maupun BPJN NTT mengenai dokumen atau surat yang menjadi dasar penugasan atau diskresi dalam pembangunan Jalan Akses Desa Raknamo tersebut.***
