Kupang, inihari.co- Saksi Fransisco Bernando Bessi kembali menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur, Senin (11/5/2026). Pemeriksaan ini menjadi lanjutan dari proses sebelumnya yang telah dilakukan pada 4 Mei 2026.
Pemeriksaan tersebut digelar oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan fokus pada pendalaman dan pemantapan keterangan antar-saksi. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian fakta serta memperjelas kronologi peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Fransisco menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim Asisten Pengawasan Kejati NTT. Ia menilai proses yang dijalankan berlangsung secara profesional dan terbuka.
Fransisco secara khusus mengapresiasi Asisten Pengawasan Kejati NTT, Alfred, beserta jajaran yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Menurut dia, upaya yang dilakukan tim turut membantu dalam proses pencarian keadilan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja luar biasa dari tim Asisten Pengawasan yang telah membantu kami dalam mencari keadilan,” ujar Fransisco.
Ia juga berharap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dapat segera ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini dinilai penting agar penanganan perkara berjalan secara komprehensif dan akuntabel.
Fransisco menyebutkan, tindak lanjut tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Dengan demikian, proses hukum dapat diawasi secara berlapis.
Menurutnya, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap oknum aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjaga integritas institusi.
Lebih lanjut, Fransisco menilai bahwa transparansi dalam penanganan kasus menjadi kunci utama untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan. Kepercayaan tersebut, kata dia, saat ini berada pada tingkat yang relatif tinggi.
Dalam pemeriksaan itu, Fransisco juga menyerahkan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara. Perangkat tersebut masing-masing disebut milik terdakwa Hieronymus Sonbai dan Dominiko Sonbai.
Ia menjelaskan, seluruh data yang terdapat dalam kedua perangkat tersebut masih lengkap dan dalam kondisi baik. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada tim pemeriksa pada bagian Asisten Pengawasan untuk diteliti lebih lanjut.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan luas masyarakat setelah viral di berbagai platform digital. Publik di Nusa Tenggara Timur berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan menghasilkan kejelasan atas perkara yang terjadi. (Yantho Sulabessy Gromang)
