Piche Kota Dibebaskan Sementara, Kuasa Hukum: Tunggu Fakta di Persidangan

Atambua, inihari.co- Mantan kontestan Indonesian Idol, Piche Kota, dibebaskan sementara dari Rumah Tahanan Polres Belu setelah masa penahanannya berakhir. Meski demikian, status hukumnya belum sepenuhnya bebas karena masih menunggu proses persidangan.

Kuasa hukum Piche, Fransisko Bernando Bessi, membenarkan pembebasan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

“Pembebasan ini bersifat sementara, bukan bebas murni. Kita menunggu proses persidangan untuk melihat fakta yang sebenarnya,” ujar Fransisko, Sabtu (9/5/2026).

Ia mengatakan, seluruh tahapan penanganan perkara telah dijelaskan oleh pihak kepolisian, termasuk Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal, Rachmat Hidayat.

Menurut Fransisko, perubahan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam persidangan. Ia meminta publik tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta terungkap di pengadilan.

“Nanti akan kita lihat bersama dalam persidangan agar semua menjadi jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” kata dia.

Piche Kota menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir setelah kabar pembebasannya beredar luas di media sosial. Ia sebelumnya ditahan sejak 11 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ACT (16).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu, Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah adanya pemeriksaan tambahan terhadap korban. Dalam keterangan terbaru, korban menyatakan tidak mengalami persetubuhan dengan Piche.

“Dalam BAP tambahan, korban menyatakan tidak disetubuhi oleh tersangka PK, sehingga pasal yang disangkakan tidak memenuhi unsur,” ujar Rachmat.

Meski demikian, polisi tetap berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan perkara di persidangan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni RM alias Roy dan RS alias Rival, tetap menjalani proses hukum. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua.

Keduanya dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Fransisko menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Saat ini, Piche Kota telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya sembari menunggu jalannya persidangan. (*/NET)

Pos terkait